Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, diduga menerima suap dengan memanfaatkan peran hakim tunggal.
Pernah dihukum dalam modus yang sama pada 2011.
Panitera pengganti diduga menjadi perantaranya dengan pengacara penggugat.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani gugatan pailit terhadap PT Soyu Giri Primedika, Itong Isnaeni Hidayat, tak muncul di ruang sidang pada Kamis, 20 Januari lalu. Padahal para pengacara perusahaan manajemen rumah sakit itu sudah menunggunya. “Saya dapat kabar sidangnya ditunda,” kata Michael Christ Hariyanto, pengacara PT Soyu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo