Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

9 Mei 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Desa Adat merasa prihatin dengan peristiwa pemerasan oleh Bendesa Adat Berawa berinisial KR terhadap pengusaha sebesar Rp 12 miliar. Majelis menyebut mendukung upaya penegak hukum untuk memproses kasus ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti benar, Majelis Desa Adat  Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap Saudara KR sebagai orang perseorangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bendesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Rabu, 8 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.

Menurut Agung penegakan hukum terhadap KR bisa memberi pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali agar tak bertindak melanggar hukum dengan mengatasnamakan Desa Adat atau jabatan dalam Keprajuruan Desa Adat. 

Agung menyampaikan sikap ini berdasarkan hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan oleh jajaran Majelis Desa Adat Bali. Forum itu bernama Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas Majelis Desa Adat  Bali yang dihadiri oleh jajaran Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, Nayaka MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten Badung, dan Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (Saniscara Umanis, Wuku Medangkungan), 4 Mei 2024 pukul 13.00 – 15.30 Wita bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Pernyataan sikap Majelis Adat Bali ini tertuang dalam surat bernomor 149/MDA-Prov Bali/V/2024 tertanggal 4 Mei 2024 

Kejaksan Tinggi atau Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana, 54 tahun, Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, itu.

"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat ditelepon pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dia mengatakan dalam kasus OTT Ketut Riana, Kejati masih terus melakukan penyelidikan. Detail informasi kasus pemerasan investasi itu akan disampaikan setelah pencarian fakta baru rampung. "Jadwal pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi masih terkait dengan AN," tutur dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus