Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksan Tinggi atau Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR sebagai tersangka pemerasan terhadap investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sementara tim penyidik fokus dalam penanganan perkara. Nanti masalah ketentuan kerjasama seterusnya itu tujuan ke depannya untuk memperbaiki, pasti ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, kepada Tempo pada Ahad, 5 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putu Agus mengatakan, Kejati Bali akan berencana berkoordinasi, namun saat ini masih berfokus menyelesaikan penyidikan perkara dengan memeriksa saks-saksi dan menemukan tersangka lainnya. Tujuannya, kata dia, agar perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Mungkin ditangani Kejati Bali oleh bidang lain apakah nanti Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan, atau bidang intelijen melalui program jaga desa,” katanya.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, Kejati Bali menangkap basah KR yang sedang bertransaksi di salah satu kafe di kawasan Renon, Denpasar. KR diduga memungut tip Rp 10 miliar sebagai uang pelicin agar rekomendasi itu keluar.
Dalam reka ulang agenda, KR tiba di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, beberapa menit setelah seorang pengusaha yang ingin meminta rekomendasi darinya datang lebih awal. KR tampak menggunakan pakaian adat Bali berwarna putih dengan udeng melingkar di kepalanya.
KR dan seorang pengusaha itu duduk di nomor 30 kafe tersebut, sedangkan dua orang lain duduk terpisah di meja nomor 28. Bersama dua koleganya, pengusaha itu membawa tas berwarna kuning bertulis bread papas yang berisi uang Rp 100 juta.
Usai memesan minum untuk persamuhan itu, pengusaha itu langsung menyerahkan tas warna kuning itu ke KR. Penyerahan fulus sebesar Rp100 juta itu dilakukan di atas meja.
Namun, transaksi uang pelicin rekomendasi itu ternyata telah dipantau oleh penyidik dari Kejaksaan Agung yang menyamar sebagai kurir ojek online. Secepat kilat, penyidik langsung memegang kedua tangan KR dan penyidik lain mengamankan pengusaha itu.
Penyidik lantas membuka tas berwarna kuning berisi uang Rp100 juta yang terletak di samping kiri KR itu. Setelah itu, penyidik membawa KR ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Kejati menjerat KR dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAGUS PRIBADI | ADIL AL HASAN