Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Bali telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Rp10 miliar oleh Bendesa Adat Berawa Ketut Riana terhadap pengusaha kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat siang, 17 Mei 2024. Kejaksaan juga menyerahkan Ketut Riana beserta barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut tersangka KR didampingi oleh lima orang penasihat hukum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dihubungi pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah itu, kejaksaan menahan Ketut Riana di Rutan Kerobokan, Badung, Bali. “Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari,” kata Putu Eka.
Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi untuk menelusuri kasus pemerasan ini. Ketut Riana diduga memeras seorang pengusaha Rp 10 miliar agar mendapat rekomendasi perizinan investasi darinya.
Sebelumnya, Putu Agus menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali. Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan Ketut Riana.
"Dalam kasus ini, sementara baru saksi itu saja (AN). Nanti perkembangannya belum saya bisa sampaikan secara detail. Ada saksi-saksi yang diperiksa, tapi masih tentang kasus dengan korban AN," kata Putu Agus.
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Ketut Riana. Bendesa Adat Bali itu ditangkap di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Kejati Bali juga menahan satu pengusaha berinisial AN dan dua orang lain.
Pilihan Editor: Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO