Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

5 Mei 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksan Tinggi atau Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapatkan rekomendasinya. KR ditengarai tak hanya menyelewengkan wewenangnya dengan memberikan rekomendasi, tapi juga meminta uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari keterangan saksi yang diamankan pertama itu menerangkan ada juga pihak lainnya perlu diperiksa. Tentunya dijadwalkan mulai Senin, Selasa, Rabu ini. Jadi saya juga belum bisa menyampaikan hasilnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, kepada Tempo pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia belum bisa menjelaskan keterlibatan pihak lain siapa saja hinga apa saja bidangnya. Sebab, kata dia, saat ini Kejati Bali belum menetapkan bahan perkara untuk pengembangan perkara Bendesa Adat yang menjadi tersangka pemerasan itu.

“Kalau memang ada tentunya nanti pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan saksi dipanggil oleh penyidik,” katanya.

Kejati Bali resmi menetapkan Bendesa Adat Berawa berinisial KR sebagai tersangka pemerasan terhadap investor. “Memanfaatkan wewenang. KR secara aktif meminta sejumlah uang,” kata Putu Agus, saat dihubungi pada Jumat, 3 Mei 2024.  

Kejati menjerat KR dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, satu pengusaha dan dua koleganya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 

Bendesa Adat menjadi penentu lolosnya sebuah izin investasi di kawasan desa wisata dan adat. Dalam proses perizinan, Putu Agus menyebut calon investor mesti mendapat rekomendasi dari Bendesa Adat setempat agar bisa menjalankan kegiatan investasi, seperti mendirikan villa, hotel, dan jenis kegiatan lain. Rekomendasi ini nantinya menjadi modal bagi investor untuk mengajukan perizinan ke pemerintah daerah, notaris, mengurus Amdal, dan persyaratan lain. 

Dalam kasus ini, Putu Agus menyebut KR meminta uang pelicin sebesar Rp 10 miliar kepada AN agar rekomendasi itu keluar. AN diduga dua kali menyerahkan uang kepada KR. Pertama uang sebesar Rp 50 juta, kedua sebesar Rp 100 juta. 

Tanpa rekomendasi dari Bendesa Adat, pemerintah daerah tak bisa memproses perizinan kegiatan investasu di Bali.  “Di sini krusialnya. Setiap desa menjadi kewenangannya (Bendesa Adat),” kata dia. 

BAGUS PRIBADI | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus