Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Maling Bobol Toko dan Merusak CCTV, Kerugian hingga Rp 240 Juta

Komplotan maling membobol toko di Matraman yang mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 240 juta.

4 Juni 2022 | 20.36 WIB

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencurian. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Toko di Jalan Pandan Raya, Matraman, Jakarta Timur, dibobol komplotan maling, pada Jumat dini hari, 3 Juni 2022, mengakibatkan kerugian ratusan juta. Pemilik toko, Aman Harahap (49) mengatakan akibat peristiwa itu, ia mengalami kerugian materi hingga Rp240 juta.

"Yang diambil rokok dan uang tunai sekitar Rp2 juta. Rokok ada berapa karton ya. Banyak itu. Rokoknya di dalam dus, sebagian sudah saya buka dusnya," kata Aman Harahap di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.

Aman menambahkan peristiwa pembobolan toko miliknya itu pertama kali diketahui setelah ada laporan dari tetangganya. "Toko tutup sekitar jam 11 malam Kamis. Terus kami beristirahat. Sekitar jam 5 subuh tetangga mengabari ke rumah kalau pagar toko sudah terbuka," ujar Aman.

Dia mengatakan komplotan maling itu diketahui merusak gembok pagar dan pintu toko saat melancarkan aksinya. Tak hanya itu, maling juga merusak rekaman kamera pengawas yang telah dipasang di sejumlah sudut toko untuk menghilangkan jejak aksinya.

"Ada empat gembok dan satu kunci rolling door. Jadi ada lima gembok, dan CCTV-nya tidak bisa dibuka karena recorder (rekaman) ikut diambil," ujar Aman.

Aman pun melaporkan peristiwa pembobolan toko miliknya itu ke Polsek Matraman serta berharap pelaku bisa segera ditangkap. "Ini kejadian baru pertama kali mudah-mudahan jangan terulang kedua kali," tutur Aman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus