Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukabumi - Seorang pedagang keliling babak belur dihakimi massa setelah dituduh sebagai pencuri. Korban, Jujun Junaedi, 54 tahun, yang tidak terima mendapat perlakuan itu, melaporkan ke Polres Sukabumi. "Saya dituduh maling dan dihakimi massa,” kata warga Kampung Hegarmanah, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat melapor ke Polres Sukabumi, Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Jujun, insiden itu terjadi di Kampung Padasuka, Desa Kertaharja, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, pada 28 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu dia sedang keliling menjajakan makanan ringan. Tiba-tiba datang sejumlah warga dan langsung menangkapnya. Mereka mendesak Jujun untuk mengaku telah mencuri uang Rp 30 juta. Awalnya Jujun membantah tudingan itu. Namun setelah mendapat pukulan bertubi-tubi, ia terpaksa mengaku. "Saya terpaksa berpura-pura mengaku, jika tidak saya bisa mati dihakimi warga," katanya.
Beruntung saat itu datang seorang tentara yang melerai. Anggota TNI itu menenangkan warga dan membawa Jujun ke Polsek Cikembar. Polisi kemudian memeriksa Jujun dan tidak menemukan bukti-bukti pria itu sebagai pencuri. Karena itu polisi segera melepas Jujun.
Atma Wijaya, tokoh masyarakat Kampung Hegarmanah, mengatakan Jujun sehari-hari memang bekerja sebagai pedagang keliling. Bahkan beberapa tahun lalu pria itu menderita penyakit mata sehingga penglihatannya terganggu. “Baru dua tahun terakhir penglihataannya kembali normal,” kata Atma. Ia menyayangkan tindakan warga yang asal menuduh Jujun sebagai pencuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini