Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Marak Prostitusi Online via MiChat di Bulan Ramadan, Terbaru Terjaring di Cilincing

Pelaku layanan prostitusi online via MiChat diamankan di Cilincing saat bulan Ramadan.

9 April 2023 | 11.48 WIB

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat masih marak saja terjadi. Bahkan pada saat bulan Ramadan seperti saat ini. Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing, Jakarta Utara, menangkap 10 pelaku prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Telah diamankan sepuluh orang remaja (lima orang laki-laki dan lima orang perempuan) karena diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi MiChat di Jalan Rorotan IX RT 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 9 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Haris, terbukti delapan orang di antaranya tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

"Hasil pemeriksaan sepuluh orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi, " tambah Haris.

Prostitusi online di Tangerang

Sebelumnya, polisi dan warga juga menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan praktik prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang wanita IW, 23 tahun, yang diduga pekerja seks komersial dan seorang pria IM, 24 tahun yang merupakan pelanggannya.

"Saat digerebek warga bersama polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho seperti dikutip dari Tempo, Rabu 29 Maret 2023.

Menurut Zain, saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat dengan akun bernama 'MEL'. Ia memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.

Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita hoax.

Selanjutnya: Aplikasi pencari teman kencan

Aplikasi pencari teman kencan

MiChat sbenarnya adalah aplikasi pesan instan mirip dengan aplikasi lainnya yang populer, seperti Whatsapp. Aplikasi pesan instan asal Singapura ini memiliki fitur untuk menemukan teman baru berdasarkan lokasi terdekat.

MiChat memiliki fitur "People Nearby" untuk menemukan pengguna lain aplikasi tersebut yang sedang berada tidak jauh dari lokasi pengguna. Fitur MiChat itulah yang kerap disalahgunakan sehingga menjadi aplikasi pencari teman kencan.

Sama seperti aplikasi perpesanan instan lainnya, MiChat mendukung pesan dalam bentuk teks, foto dan video. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk kelompok mengobrol dengan anggota hingga 500 orang.

Aplikasi MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE Limited. Aplikasi MiChat diunduh lebih dari 50 juta kali di Google Play Store. Google Play Store memberi rating 12+. Sementara App Store memberi rating 17+ karena mengandung konten seksual tingkat ringan (infrequent/mild sexual content and nudity).

Di sejumlah negara, aplikasi ini mengundang banyak pro dan kontra. Pasalnya, banyak orang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan prostitusi online. Menurut amp.kr-asia.com, Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna aplikasi MiChat terbesar hingga mencapai 87,73 persen.

JONIANSYAH | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus