Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Massa Pendukung Hasto Kristiyanto Bawa Spanduk Adili Jokowi Gibran Bobby

Massa pendukung Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membawa spanduk berlatar putih yang bertuliskan Adili Jokowi Gibran Bobby.

20 Februari 2025 | 15.34 WIB

Simpatisan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Simpatisan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 20 Februari 2025. Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Massa pendukung Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membawa spanduk berlatar putih yang bertuliskan Adili Jokowi Gibran Bobby. Tidak hanya itu, ada juga spanduk bertulis #Reformasipolri. Spanduk itu terpasang di tembok depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dari atas mobil komando, sang orator menyebut pemeriksaan Hasto saat ini merupakan ulah Mulyono dan kroni-kroninya. "Mulyono dan kroni kroninya harus diadili," kata dia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sang orator mengatakan bahwa Jokowi telah 'mengobok obok' internal PDI Perjuangan karena menegakan keadilan. Tidak hanya itu, dia mengklaim Jokowi juga berupaya mengacak acak Kongres PDIP 2025. Dia menyebut Jokowi mulai gentar karena PDIP berjuang untuk rakyat.

Orator pun meminta KPK untuk mengadili keluarga Jokowi, bukan Hasto karena tak ada bukti bahwa sang Sekjen telah melakukan tindak pidana korupsi. Hingga pukul 15.20 WIB, Hasto masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perintangan penyidikan dan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan buron Harun Masiku.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam perkara ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus