Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Membuldozer wibawa ptun

Bupati gianjar, bali, tjokorda raka dherana digugat lindawati. ia bersihkukuh membongkar bali sky light restaurant and art shop. padahal, ptun ujung pandang mengeluarkan keputusan sela.

27 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Gianyar Bali tetap membongkar sebuah restoran di wilayahnya. Padahal, PTUN sudah memerintahkan status quo. PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) seperti diduga banyak orang, ternyata masih ibarat macan ompong. Buktinya, Bupati Gianyar, Bali, Tjokorda Raka Dherana, belum lama ini tetap saja membongkar sebuah restoran di wilayahnya, Bali Sky Light Restaurant and Art Shop. Padahal, sebelumnya PTUN Ujungpandang sudah memerintahkan bupati agar "tak mengusik" restoran tersebut. Dengan begitu, praktis gugatan si pemilik restoran, Lindawati, terhadap Bupati Tjokorda, yang baru diadili pada Sabtu pekan lalu di PTUN Ujungpandang, menjadi sia-sia. Lindawati menggugat melalui PTUN karena keputusan bupati tertanggal 5 Maret 1991, yang memerintahkan Linda membongkar Bali Sky Light paling lambat pada 15 Maret 1991. Karena Linda tetap bertahan, pada 16 Maret 1991, Bupati kembali mengeluarkan keputusan yang isinya akan membongkar secara paksa bangunan itu pada 19 Maret 1991. Linda memang bersikukuh mempertahankan restoran dan toko benda seni, yang dibangunnya pada Juli 1990 itu. "Kami tidak membangkang. Tapi untuk membangunnya, kami sudah habis-habisan," kata bekas penari Bali itu. Bangunan dua lantai, di atas tanah seluas 600 m2 itu, katanya, sudah menyedot dana sampai Rp 1 milyar -separonya berasal dari kredit bank. Sebetulnya, pada 17 Juni 1990, Linda sudah mengajukan permohonan izin prinsip untuk membangun Bali Sky Light ke Gubernur Bali. Namun, sampai sebulan, permohonan itu tak ada kabarnya. Akhirnya, bermodalkan surat jual beli tanah, sertifikat tanah, dan keterangan kepala desa yang menyatakan bahwa tanahnya memang untuk bangunan dan tak terkena jalur hijau, Linda pun mulai membangun. Ternyata, empat bulan setelah bangunan berdiri, kata Linda, muncul jawaban Gubernur, yang menolak permohonannya. Bagi Linda, penolakan itu jelas tidak pada tempatnya. Sebab, pada 1973, pemilik tanah semula -sebelum dibeli Linda -sudah mengantungi izin prinsip dan IMB. Belakangan, setelah Bali Sky Light beroperasi, keluar dua keputusan bupati tentang perintah pembongkaran itu. Selain itu, Linda juga diajukan ke Pengadilan Negeri Gianyar, dengan tuduhan tak menuruti perintah pejabat. Karena tak ada upaya lain, pada 16 Maret 1991, Linda pun menggugat Bupati ke PTUN. Empat hari kemudian, keluar keputusan sela, yang memerintahkan Bupati agar menangguhkan pembongkaran sampai perkara itu diputus dan berkekuatan tetap. Sebab, menurut PTUN, pelaksanaan keputusan pembongkaran itu tak mengandung unsur kepentingan umum. Toh Bupati tak menggubris keputusan itu. Pada 19 Maret 1991, dengan dua bolduser, para petugas pemda meratakan Bali Sky Light dengan tanah. Bahkan setelah Bupati menerima kabar keputusan sela tadi, kegiatan pembongkaran itu semakin menjadi-jadi. Keruan saja Linda berang. "Kami betul-betul merasa keberatan atas ketidakadilan ini. Di Gianyar, puluhan bangunan melanggar jalur hijau, tapi mereka hanya dapat peringatan saja. Kami, yang tidak terkena jalur hijau, malah dibongkar," kata Linda kesal. Sebaliknya, Bupati Tjokorda menyatakan bahwa pembongkaran itu sudah masuk skala prioritas utama tugas pemda. Menurut Tjokorda, sebanyak 43 bangunan lainnya juga akan kena tindakan serupa. "Kan tidak mungkin kami membongkar sekaligus. Harus satu demi satu," ujar Tjokorda. Tjokorda menyatakan siap menghadapi gugatan Linda. Sebab, "Kami ingin menegakkan peraturan yang berlaku," ucapnya. Namun, mengapa sudah ada keputusan sela tetap saja dibongkar? "Ya, paling-paling nantinya hanya dihukum denda," ujar Tjokorda kalem. Nah, kalau bupati bisa menganggap demikian enteng keputusan PTUN, untuk apa pemerintah repot-repot mendirikan peradilan yang dianggap sebagai monumen negara hukum itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus