Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menangnya para penggarap

Pengadilan negeri bogor menyatakan bersalah bupati bogor karena mencabut imb dan menggusur 13 villa di kawasan puncak. harus membayar ganti rugi rp1,3 juta. para penggarap berhak atas tanahnya.

27 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Bogor dikalahkan pemilik vila dan harus membayar ganti rugi Rp 1,3 juta. Penggarap berhak atas tanahnya. PENERTIBAN kawasan Puncak terseok di Pengadilan Negeri Bogor. Tindakan Bupati Bogor mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggusur 13 vila di kawasan Puncak, Bogor, dinyatakan salah oleh pengadilan. "Bupati terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)," kata ketua majelis hakim Nyonya Reni Retnowati. Vonis Retnowati itu untuk sementara mengakhiri "perang" antara Bupati dan sekitar 30 pemilik vila di kawasan itu. Pada awal 1989, Bupati mencabut IMB, IMB pemutihan, dan menolak memberikan IMB pemutihan vila-vila yang dianggap berada di tanah HGU (hak guna usaha) PT Sumber Sari Bumi Pakuan (PT SSBP). Bahkan, pada pertengahan tahun itu, Tim Wibawapraja Pemda Bogor menggusur vila-vila tersebut. Para pemilik vila akhirnya menggugat ke pengadilan. Tiga belas orang penggugat -di antaranya Sital Roesminem, Latief Kertasasmita, dan Letnan Jenderal (Purn.) Leo Lopulisa -melalui pengacara Amir Syamsudin, menggugat Bupati Bogor dan PT SSBP, serta menuntut ganti rugi Rp 16,5 milyar. Dalam vonisnya pada Senin, dua pekan lalu, majelis hakim, selain menganggap Bupati bersalah juga menghukum penggugat membayar ganti rugi Rp 100 ribu untuk tiap penggugat. Rendahnya ganti rugi itu, menurut majelis, semata-mata demi keuangan negara. Vonis itu, diakui Reni, cukup memeras otaknya. "Sampai tiga hari saya tak masuk kantor hanya untuk membuat dan mempertimbangkan putusan itu," katanya. Sebelum vonis itu, Reni, juga dalam kasus serupa, pada 6 Desember 1990, menghukum Bupati Bogor membayar ganti rugi Rp 100 ribu masing-masing kepada penggugat Nyonya Noor H. Tayibnapis dan Titin Wongsodjoyo. Dalam keputusan itu, Reni menganggap keputusan Bupati mencabut SPIB (surat pemutihan izin bangunan) para penggugat selain tidak cermat juga hanya mempertimbangkan kepentingan PT SSBP. Padahal, penggugat memiliki tanah tersebut jauh sebelum PT SSBP meminta pemda agar menggusur vila-vila itu. Dari semua gugatan para pemilik vila, hanya gugatan Nyonya Marnilis D. Gusman dan H. Mohamad Isya Anwar yang tak diterima majelis hakim yang diketuai I.G.K. Rumawan. Alasan hakim, gugatan itu tak menyertakan Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai tergugat. Artinya, kedua penggugat dipersilakan memperbaiki gugatannya dan mengulang lagi gugatan baru di pengadilan. Tanah tersebut semula adalah HGU untuk perkebunan teh milik PT Sumber Daya Makmur. Tapi kemudian beralih dikuasai PT Tomiyama, dan habis masanya pada Juni 2000. PT Tomiyama kemudian berubah nama menjadi PT SSBP. Dalam akta pengalihan dari Sumber Daya Makmur kepada Tomiyama disebutkan bahwa penjual tidak berkewajiban membebaskan tanah itu dari orang-orang yang menempatinya. Para saksi di persidangan mengungkapkan bahwa sejak 1950 tanah sengketa itu sudah digarap rakyat. Kesaksian ini menjadi kuat karena majelis ketika meninjau ke lapangan tak melihat bekas perkebunan. "Ini memberi keyakinan kepada majelis hakim bahwa tanah itu sebelum beralih kepada PT SSBP sudah diduduki atau dikuasai, dan digarap, oleh rakyat," kata Reni. Tanah milik Sital Roesminem seluas 14.320 m2, misalnya, adalah garapan Johanes Mare sejak 1922. Tanah itu beralih ke Roesminem sejak tahun 1976. Sedang tanah penggugat Latief Kartasasmita dibeli dari penggarap Susanto W. "Jadi, jelas bahwa para penggugat itu mempunyai hak menggarap dengan segala bukti yang ditunjukkannya," kata Reni. Pembatalan, pencabutan, dan penolakan permohonan IMB oleh Bupati Bogor, menurut majelis, tidak sah karena semua persyaratan permohonan itu, yaitu bukti pembayaran Ipeda, PBB, Ireda, dan girik tanah telah dilengkapi penggugat. "Dengan bukti-bukti tersebut, secara tidak langsung Pemerintah telah mengakui eksistensi penggugat sebagai orang-orang yang secara faktual dan efektif menguasai tanah sengketa," kata Reni. Majelis juga mengesampingkan alasan tergugat bahwa pelepasan atau pengalihan hak dilakukan para penggarap dengan akta di bawah tangan, dan hanya diketahui kepala desa sehingga tak sah menurut hukum. Menurut majelis, pelepasan atau pengalihan atas hak garapan tidak dikenal dalam UUPA. Artinya, pengalihan itu tidak harus tunduk pada UUPA yang mensyaratkan peralihan itu harus di hadapan PPAT (pejabat pembuat akta tanah). "Yang tahu persis tentang keberadaan tanah sengketa itu secara de facto adalah kepala desa setempat," kata majelis hakim. Vonis itu tentu saja menyenangkan para pemilik vila. "Saya bersyukur bahwa keadilan masih dapat ditegakkan," kata Sital Roesminem. Ia, katanya dari semula optimistis karena telah memiliki IMB yang dikeluarkan Pemda Jawa Barat dan ditandatangani oleh Bupati. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Kesra, Suryatna Soebrata, menanggapi serius vonis itu. Ia, katanya, keberatan karena sesuai dengan ketentuan tanah yang berstatus HGU tak sah untuk dimiliki para penggarap. "Kedua, jelas, bahwa tanah itu milik orang lain, dalam hal ini milik negara, kok, dibangun vila," ujarnya. Selain itu, pejabat pemda yang menjalankan kebijaksanaan pusat, setahu Suryatna, untuk itu penertiban semacam itu cukup berpegang pada Keppres No. 48/1983. Contohnya penertiban Gubernur DKI Wiyogo terhadap pagar tembok yang melanggar tata lingkungan. "Pak Wiyogo dalam hal ini hanya berpegang pada Keppres No. 48, sudah beres. Jadi, dalam kasus penertiban vila Cisarua Puncak, apakah ada aturan hukum yang lebih tinggi dari keppres?" kata Suryatna, yang memerintahkan bawahannya banding untuk vonis tersebut. WY dan Riza Sofyat (Biro Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus