Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

27 September 2024 | 18.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meski pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan berinisial APH yang ditemukan tewas dengan kondisi wajah dililit lakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten beberapa waktu lalu telah tertangkap, publik masih terus menyoroti kasus ini. Banyak yang meminta agar pelaku dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya masyarakat, kasus bocah tewas dilakban ini juga turut mendapat perhatian dari tokoh publik, salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang meminta agar para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berharap para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang mengancam dengan hukuman mati,” ujar Habiburokhman, Rabu, 25 September 2024 dikutip dari laman gerindra.id.

Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara, sebelumnya mengatakan penyidik menjerat tiga wanita tersangka utama pembunuhan terhadap APH yakni  RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kemas. 

Adapun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga tersangka utama. 

Menurut Hardi, penyidik menilai peran dari tiga tersangka tersebut sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang telah melakukan penganiaayan sampai korban meninggal. "Peran dari tiga pelaku sehingga diterapkan UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga tersangka utama itu telah merencanakan pembunuhan  tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Sebagaimana pasal pembunuhan berencana yang tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling  lama dua puluh tahun.

Sementara itu, untuk dua tersangka lain, yaitu UH dan YH, yang berperan membuang jenazah APH, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.  

Diketahui terdapat tiga motif utama yang mendorong para pelaku untuk melakukan aksi keji hingga menghabisi nyawa APH yang masih berusia lima tahun itu, yakni utang-piutang, dendam, dan cemburu. 

Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan penemuan pada 19 September 2024, dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah tertutup lakban dan tubuh penuh memar di Pantai Cihara. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa mayat tersebut adalah anak perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 17 September 2024.

NI MADE SUKMASARI  | JONIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus