Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

21 September 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Sumatra Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono menjelaskan, bagaimana IS, 26, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari melakukan kejahatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"IS melakukan pemerkosaan kepada korban secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau," ujar Suharyono dalam keterangan resmi yang dierima Tempo, Jumat, 20 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suharyono, ketika itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan. Setelah itu, tersangka berpisah dengan tiga rekannya. 

IS belum beranjak dari tempat itu dan terbesit niat jahat pria tersebut untuk memperkosa korban. Pada saat itu korban sudah berjalan pulang, tersangka mencegat dan membekapnya hingga pingsan. 

Korban langsung diikat pada bagian kaki serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau sudah meninggal. “Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ujar dia.

Jasad Nia kemudian ditemukan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 8 September 2024. Ia dikubur tanpa busana dan di sekitar lokasi ditemukan barang-barang korban. 

IS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari, ditangkap oleh Kepolisian Resor Padang Pariaman pada Kamis, 19 September 2024. Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal 20 tahun penjara. 

Pilihan Editor: Kisah Kakek 3 Balita yang Tewas saat Kebakaran di Pulogadung, Coba Selamatkan Cucu hingga Injak Kaca

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus