Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cilegon - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi Hardi Meidikson Samula mengungkapkan alasan penyidik tidak menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada tiga wanita dalang pembunuhan APH, bocah tewas dilakban di Pantai Cihara Lebak.
"Ini spesialis dan hasil komunikasi kami dengan pihak kejaksaan," ujar Hardi di Polres Cilegon, Senin 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga tersangka RH 38 tahun, SA 38 tahun dan EM 36 tahun merencanakan pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelumnya. Jika ketiganya dijerat pasal 340 KUHP, mereka terancam hukuman minimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam kasus ini penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Menurut Hardi, penyidik menilai peran dari tiga tersangka tersebut sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang telah melakukan penganiaayan sampai korban meninggal. "Peran dari tiga pelaku sehingga diterapkan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Pada pasal tersebut, kata Hardi, meski ancaman maksimal hanya 15 tahun penjara, ada denda Rp 3 miliar. Bila para tersangka tidak sanggup membayar denda itu, otomatis hukumannya ditambahkan sepertiga masa hukuman mereka. "Selain itu hasil komunikasi dengan kejaksaan, para tersangka akan dituntut maksimal," ucap Hardi.
Sebelumnya, Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Kemas Indra Natanegara mengatakan penyidik menjerat tiga wanita tersangka utama pembunuhan dengan pasal 80 ayat 3 Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ." Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kemas.
Kemas mengatakan, penerapan pasal itu sudah dipertimbangkan dan hasil koordinasi penyidik Polres Cilegon dengan Kejaksaan." Sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan untuk sanksi dengan ancaman hukuman maksimal," kata Kemas.
Adapun untuk dua tersangka lain, yaitu UH dan YH, yang berperan membuang jenazah APH, menurut Kemas, akan dikenakan pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pidana penyertaan, yaitu ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana.
Kemas mengatakan ada tiga motif di balik pembunuhan sadis APH. "Motifnya karena utang piutang, dendam dan cemburu," ujar Kemas.
Kemas mengungkapkan, tiga tersangka utama penculikan dan pembunuhan terhadap korban APH, 5 tahun, adalah SA, 38 tahun, RH, 38 tahun, dan EM, 30 tahun. Ketiga wanita itu berteman dengan ibu korban, A, 38 tahun.
Mereka kerap meminjam uang kepada ibu APH. "Jadi SA dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab, Mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online (Pinjol) hingga Rp 75 juta," kata Kemas.
Motif EM adalah sakit hati karena A sering memarahi dan membentak-bentak anaknya. Sementara, RH cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SA, kekasihnya selama dua tahun terakhir ini. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu, namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH.
Mereka kemudian menculik APH di kediamannya di Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Cilegon. Ketiga tersangka kemudian menyekap bocah itu di dalam gudang dan membawanya ke kontrakan RH. Di kontrakan RH, mereka menghabisi nyawa bocah perempuan itu dan melakban wajahnya. Dengan bantuan PN, 23 tahun, dan UJ, 26 tahun, mayat bocah itu dibuang ke pantai Cihara, Lebak.
Pada 19 September 2024, warga menemukan mayat seorang anak di Pantai Cihara. Mayat bocah tewas dilakban tersebut ditemukan dengan kondisi sekujur badannya memar. Setelah didentifikasi, ternyata mayat itu adalah anak yang dilaporkan hilang pada tanggal 17 September 2024 di Cilegon.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Motif Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban, Polisi Pastikan 7 Mayat di Kali Bekasi Hanyut karena Lompat