Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

21 September 2024 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan, pernyataan tersebut sepenuhnya klaim dari Indra berdasarkan hasil pemeriksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jawaban dari tersangka, bahwa yang bersangkutan hanya ingin memperkosa bahkan tidak ada niat ingin membunuh,” ucapnya, Jumat, 20 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suharyono menyampaikan, motif pembunuhan terhadap Nia juga masih ditelusuri. Penyidik akan menganalisis dan memverifikasi informasi yang tersebar.

“Kalau ada informasi awal, pastinya akan kami dalami, apakah ada cinta ditolak dan sebagainya, itu informasi yang kami teliti apakah ada korelasinya,” kata perwira tinggi Polri tersebut.

Sebelum pembunuhan terjadi, Nia dan Indra sempat berinteraksi di sebuah surau pada sore hari. Saat itu hujan di sore hari, lalu Indra dan tiga rekannya membeli gorengan yang dijual Nia.

Setelah tiga rekannya pergi, disusul oleh Nia yang melangkah dari surau. Namun, Indra justru mencegah Nia dan timbul niat untuk memperkosa.

Kaki dan tangan korban diikat, saat itu korban tidak dipastikan apakah masih hidup atau sudah meninggal. “Menyeret korban dengan luka-luka yang ada ditubuh,” tutur Suharyono.

Korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat malam, 6 September 2024. Lalu korban ditemukan tewas tanpa busana dan sudah terkubur pada Ahad, 8 September 2024.

Polisi telah menangkap pelaku saat bersembunyi di atap sebuah rumah pada Kamis, 19 September 2024. Dia pun disangkakan dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan tentang penganiayaan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus