Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Sengketa Prajurit Lantai 8

Anak perusahaan Artha Graha Group memutuskan hubungan kerja ratusan mantan prajurit TNI. Dijanjikan menjadi karyawan seumur hidup.

27 Februari 2022 | 00.00 WIB

Direktur PT PKB, Bernardi Darmawan dan PT BARS, Ronny Leonard, menjelaskan duduk perkara pemutusan kontrak kerja personil TNI alih profesi di gedung Artha Graha,  Jakarta, 25 Februari 2022. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur PT PKB, Bernardi Darmawan dan PT BARS, Ronny Leonard, menjelaskan duduk perkara pemutusan kontrak kerja personil TNI alih profesi di gedung Artha Graha, Jakarta, 25 Februari 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Artha Graha Group merekrut 574 mantan personel TNI yang tengah mendekati akhir masa dinas.

  • Hanya puluhan pensiunan yang masih dipekerjakan.

  • Dtuntut membayar uang pesangon dan tunjangan hari raya.

WAJAH Dwi Jatmiko dan tiga rekannya tampak layu di depan kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 24 Februari lalu. Mantan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu gagal bermediasi dengan perwakilan Artha Graha Group pada hari itu. “Mereka tidak hadir,” ujar Dwi, eks prajurit berpangkat letnan kolonel.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus