Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
OJK menilai stabilitas keuangan Indonesia terjaga meski dihantam pandemi
Pintu masuk penindakan terhadap produk keuangan bermasalah melalui para influencer.
OJK belum berencana mengatur soal perdagangan kripto.
TAHUN ini merupakan akhir periode kepemimpinan Wimboh Santoso di Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai dengan janjinya dan amanat Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), target utama Dewan Komisioner OJK adalah menjaga stabilitas sektor keuangan dan rasa percaya publik terhadap sektor keuangan. Meski sempat kesulitan karena dihantam pandemi Covid-19, dia menilai sistem keuangan Indonesia cukup terjaga dan memiliki lintasan menuju pemulihan sepenuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Banyak perhatian publik terarah ke OJK dalam beberapa tahun ini karena maraknya investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan masalah di perusahaan asuransi, seperti Jiwasraya dan Bumiputera. “Kalau kita punya kebun jeruk satu hektare, kalau ada yang jeruknya busuk sedikit, oke, lah, itu alamiah,” katanya dalam wawancara secara daring dengan wartawan Tempo, Abdul Manan, Khairul Anam, Iwan Kurniawan, Gangsar Parikesit, dan Retno Sulistyowati, pada Senin, 21 Februari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perbincangan sekitar satu jam, Wimboh menjelaskan capaian OJK dalam lima tahun ini, upaya Otoritas dalam menangani masalah di sejumlah bank dan perusahaan asuransi, serta pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Ia juga menjelaskan sikap tentang perkembangan teknologi di sektor keuangan seperti perdagangan kripto.
Apa yang sudah dicapai oleh OJK dalam lima tahun ini?
OJK diberi tugas oleh undang-undang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Ranahnya adalah pasar modal, perbankan, dan asuransi. Bank kan ada 100 lebih, sekarang 107. Asuransi jumlahnya lebih banyak. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi keuangan ini sangat penting sehingga masyarakat percaya dan lembaga keuangan serta pasar bisa berfungsi dengan baik.
Meski ada pandemi Covid-19 sejak Maret 2020, sistem keuangan tetap terjaga. Meski pernah turun, pertumbuhan ekonomi sekarang 5,2 persen. Sudah ada lintasan ke full normal. Kredit perbankan sudah tumbuh 5,2 persen. Semua angkanya bagus. Indeks harga saham gabungan (IHSG) sudah normal. Angkanya 6.800 per 7 Februari lalu. Investor sangat yakin pada pasar modal kita. Ada 7,5 juta investor tahun lalu. Itu menunjukkan bahwa secara keseluruhan indikatornya stabil.
Tapi secara individual memang dalam proses. Enggak mungkin kalau kita punya kebun apel, ada 100 pohon, buahnya bagus semua. Ya, tidaklah. Kalau mayoritas jelek, nah, itu secara total kita katakan jelek bisnis itu. Tapi kalau ada satu-dua pohon jelek karena mungkin menanamnya kurang benar, ini kan sangat dinamis. Yang penting, begitu ada masalah, kami beresin.
Sangat berbahaya kalau janjinya atau KPI (key performance indicator) lembaga pengawas itu adalah tidak ada (lembaga keuangan) yang bermasalah. Enggak mungkin. Malah berbahaya kalau tidak ada yang bermasalah karena mungkin ditutupin.
Belakangan ini mencuat masalah di perusahaan asuransi seperti Jiwasraya dan Bumiputera.
Soal asuransi itu ada yang sudah lama terjadi. Prinsip kami sama. Pemilik dan pengurus kami minta menyelesaikan dengan skema apa pun. OJK tidak membuat skema. OJK hanya meminta janji penyelesaiannya kapan dan dilaporkan ke kami. Tidak jarang skema itu harus disuntik modal. Perbankan juga sama. Berbagai permasalahan perbankan yang ada kini sudah lama juga (bermasalahnya). Kami minta bagaimana skemanya. Dirumuskan penyelesaiannya untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Saya rasa Jiwasraya selesai. Ada skemanya. Bumiputera dalam proses karena bentuknya mutual. Ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak bisa dimutualisasi sehingga harus kembali ke proses anggaran dasar. Menurut anggaran dasar, harus dibentuk badan perwakilan dulu. Karena badan perwakilannya demisioner. Dewan perwakilan ini sekarang dalam proses. Ini perlu waktu. Ini tidak gampang karena seluruh Indonesia. Kami lakukan uji kelayakan. Nanti, hasilnya, ya, mereka sendiri yang menentukan mau diapain barang ini. Cari investor? Silakan saja. Nanti dilaporkan ke kami. Baru nanti menjadi proses bisnis normal. Ini seperti yang lain-lain. Permasalahan perbankan lain sudah selesai, seperti Bank Banten, Bank Muamalat, dan Bukopin, meskipun dengan proses yang hectic dan rumit, tapi akhirnya bisa selesai.
OJK merilis jumlah kerugian akibat investasi bodong sampai sekitar Rp 117 triliun. Apakah itu tak bisa dideteksi sebelumnya?
Kalau investasi bodong yang berhubungan dengan berbagai investasi, seperti kebun kurma dan macam-macam itu, mereka betul-betul tidak melalui perizinan OJK. Banyak kegiatan masyarakat yang tidak mesti harus melalui perizinan OJK. Di antaranya sekarang ini ada binary option dan kripto. Itu aktivitas masyarakat. Enggak mengerti itu izinnya harus ke mana. Yang jelas, tidak melalui OJK. Justru perbankan kami ingatkan bahwa berdasarkan undang-undang, kegiatanmu tidak boleh masuk ke situ. Bahkan juga investasi-investasi lain, seperti First Travel. Masak kayak begitu minta izin OJK? Enggak ada. Cuma, orang begitu lihatnya, langsung mengarah OJK. Alhamdulillah dengan begitu OJK lebih dikenal walaupun kami harus capek melakukan komunikasi. Juga soal pinjaman online ilegal. Ada (orang) yang lebih enak ilegal agar tidak diawasi. Tapi itu harus diberantas.
Masalah di asuransi kan masalah lama. Apa yang dilakukan secara struktural?
Yang kami lakukan, ya, untuk pemilik dan pengurus. Ini berkaitan dengan kewajiban kepada masyarakat, ya, harus melakukan skenario mendapatkan likuiditas melalui setor modal untuk bisa menutupinya. Itu standar. Dengan pemegang klaim, dilakukan pembicaraan. Kesepakatannya apa, kami ikuti saja. Apakah dibayar semua atau bagaimana, terserah saja (sesuai dengan) kesepakatan. Yang jelas, semua prudential-nya kami minta dipatuhi. Saving plan kami larang. Manajer investasi juga (kami minta) untuk lebih transparan melakukan marking to market sehingga harga yang ada betul-betul obyektif.
Dengan berbagai masalah tersebut, apakah ada kebutuhan untuk memperbaiki regulasinya?
Regulasinya tentunya berkaitan dengan prudential dan transparansi yang terus kami sempurnakan. Saving plan, garansi tertulis, sudah kami larang. Mana bisa memberi garansi kepada orang yang ikut di manajer investasi atau reksa dana? Reksa dana pasti (berinvestasi) di saham dan surat berharga, siapa yang bisa menjamin secara tertulis dari saham? Jadi, kalau ada produk yang membuat garansi tertulis, itu bohong sehingga kami larang. Kalau tidak, akan beramai-ramai orang menawarkan garansi tertulis di atas bunga deposito untuk menarik nasabah deposan masuk ke situ. Pada akhirnya, itu akan menimbulkan sengketa karena investasinya tidak ada yang bisa menjamin. Harga saham dan surat berharga bisa berfluktuasi sehingga tidak ada yang bisa menjamin.
Masih ada yang tak patuh atas larangan itu?
Kalau ada yang ngeyel, sampaikan saja ke OJK, pasti kami tindak. Tidak ada, menurut saya. Masyarakat harus paham juga. Edukasi ini kami lakukan supaya masyarakat jangan percaya. Yang bisa membuat garansi tertulis itu hanya deposito, tabungan dari perbankan. Itu kan ada fixed rate, tergantung perjanjian variabel yang bisa disesuaikan setiap beberapa bulan.
Siapa yang berperan utama mengedukasi masyarakat?
Ya, ini tugas OJK dan kita semua. Kami, perbankan, dan lembaga keuangan punya peran yang sama untuk literasi dan edukasi. Tapi kadang-kadang ini bukan mereka enggak mengerti. Nasabah kadang-kadang juga mengerti. Barangkali untungnya besar, kayak kripto. Sudah kami bilang, hati-hati. Kami tidak melarang orang untuk berdagang kripto. Itu urusan masing-masing orang. Tapi, kepada perbankan, kami katakan jangan masuk ke situ. Itu tidak sesuai dengan undang-undang. Risikonya masuk ke situ, harga bisa digoyang oleh pemain besar. Begitu masyarakat kecil ikut semua, pemain bisa menggoyang supaya harga turun. Begitu turun, dibeli lagi oleh pemain. Nanti masyarakat beli lagi, dipengaruhi untuk beli, lalu harganya naik. Kripto yang dibeli saat harga murah akan dijual semua. Sudah dapat keuntungan, kan. Saat harga turun, dibeli lagi oleh pemain besar. Begitu turun, dipengaruhi supaya naik. Itu seperti spekulasi di saham. Jadi masyarakat harus berhati-hati.
Bank kan sempat memperdagangkan unit link?
Itu sebenarnya bank menjadi agen untuk produk asuransi. Unit link ini yang sebenarnya akan kami evaluasi. Ini memang dulu banyak kontroversinya waktu dibolehkan atau tidak pada 2000-an. Ternyata banyak juga distorsinya, banyak eksesnya, yang seharusnya kami evaluasi lagi. Kami bilang, jangan berikan jaminan tertulis bahwa nanti setelah sekian tahun dapat sekian. Itu tidak boleh.
Saya tidak akan melarang transaksi individu. Yang saya larang adalah lembaganya: asuransi, perbankan, dan pasar modal. Itu yang bisa saya atur. Contoh. Kalau masuk kripto, kalau hilang duitnya, jangan protes, jangan menyalahkan orang lain. Kalau kalah, jangan protes. Jadi saya tidak akan pernah mengatur individu untuk itu. Saya tidak pernah mengatur produk kripto.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta , 20 Januari 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
OJK tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Makin ke sini variabel penghimpunan investasi makin banyak melalui teknologi dan otoritas terkesan terlambat mengantisipasi.
Sejak 2017, saya mendukung inovasi itu. Semua inovasi teknologi kami dukung. Kami kembangkan buat (generasi) milenial agar mereka, begitu masuk bisnis, paham betul berbagai aturan dan risiko serta berbagai kaidah dalam melindungi konsumen. OJK membuka Fintech Center dan kami punya Sandbox, wadah anak muda apabila mau mengembangkan inovasi digital, supaya kami bisa pandu. Yang paling banyak adalah fintech, payment gateway, dan e-commerce. Ini kami arahkan. Regulatornya siapa, prosesnya bagaimana. Ini bentuk kami mendorong inovasi.
Tapi memang ada orang yang memang merasa lebih bagus tidak lewat OJK. Maunya mereka tidak diawasi dan mencari celah itu. Jadi saya (kira) bukan terlambat, tapi memang dia masuk area yang tidak diregulasi, tidak diawasi, tidak harus setor modal, dan tidak ditanya identitasnya. Tapi itu memang harus kita berantas.
Kami menangkapnya melalui influencer. Karena influencer itu marketing ke mana-mana. Kami ambil, cek, ada izinnya atau enggak. Kalau enggak, SWI yang masuk. Jadi, makin ekonomi kita berkembang, digital berkembang, marketing menjadi lebih gampang, sehingga kami yang harus terus bekerja keras, di antaranya dengan penindakan dan edukasi masyarakat.
Dalam lima tahun, berapa yang ditindak?
Untuk peer to peer lending (platform pinjam-meminjam uang online) sudah sekitar 3.700.
Regulasi sekarang bisa menjawab masalah itu?
Betul. Tapi tinggal kita ke depan ini mau akomodatif atau tidak. Instrumen spekulasi ini bukan ranah perbankan kita. Itu adalah ranah komoditas, silakan saja otoritas yang berwenang memikirkannya.
Apa beda tantangan OJK sebelum dan sesudah masa pandemi?
Di masa pandemi ini, bagaimana masyarakat dan sektor keuangan bisa bertahan. Regulasi sangat akomodatif untuk tujuan agar stabilitas keuangan terjaga, kepercayaan masyarakat terjaga. Itu di luar pikiran kami sebelumnya bahwa kami akan melakukan forbearance (penundaan sementara pembayaran utang) pada beberapa ketentuan kita. Ini sangat bermanfaat buat masyarakat, perbankan, dan pengusaha. Kalau pengusaha, berdasarkan ketentuan normal, dikategorikan nonlancar, harus dibentuk cadangan. Dengan peraturan OJK tentang restrukturisasi, sementara kami forbearance sehingga tidak bentuk cadangan. Cuma pelan-pelan dengan pemulihan ini bank sudah mulai membentuk cadangan secara bertahap. Kami harapkan dengan pertumbuhan ekonomi kita, lama-lama ini menjadi baik semua. Pengusaha kita bisa mengangsur kewajiban kepada perbankan dan perbankan kita bisa sehat.
Peraturan OJK tentang restrukturisasi berlaku sampai Maret 2023. Ada rencana memperpanjang lagi?
Sedang kami lihat. Kami harus petakan. Kalau memang pengusahanya sudah cukup berat dan mengatakan, “saya nyerah saja”, mau ngapain diperpanjang? Kami lihat satu-satu. Kalau, katakanlah, untuk pemulihan ini beberapa sektor dan itu membutuhkan waktu lebih lama, ya, mungkin saja itu perpanjangan dilakukan karena kalau untuk investasi kembali membutuhkan uang yang cukup besar. Pada 2023, hotel apa bisa mengangsur semua? Mungkin juga turis mancanegara belum masuk. Kalau yang begitu, potensi diperpanjang ada karena juga membutuhkan masa tenggang yang lebih lama. Perbankan sudah paham.
Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan dana jaminan sosial tenaga kerja untuk diinvestasikan ke Surat Berharga Negara minimal 50 persen. Apa pertimbangannya?
Kalau kaitannya dengan pembatasan pengambilan dana pensiun, itu di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan OJK itu hanya mengatur diversifikasi. Jadi jangan terkonsentrasi di salah satu instrumen (keuangan). Kalau di risk free (bebas risiko) semua, tatanan bisnis tidak betul dan imbal baliknya kurang sehingga (saat) membayar kewajiban kan bisa tekor. Bagaimana mengkombinasikannya? Yang di bebas risiko dan ada risiko, sedikit saja. Kalau risiko medium, boleh agak banyak. Teori portofolio kan begitu. Itu lebih optimal daripada di bebas risiko semua atau di risiko tinggi semua. Harus ada kombinasi.
Bagaimana gugatan OJK terhadap pengelola Wisma Mulia dalam kasus biaya sewa yang nilainya lebih dari Rp 400 miliar?
Masih dalam proses.
Mengapa gedung yang disewa itu akhirnya tidak ditempati?
(Penyewaan) itu pertimbangan Dewan Komisioner sebelumnya, bukan di periode ini. Gedung itu kalau dipakai harus pasang peralatan yang mahal sehingga Dewan Komisioner memutuskan memakai (gedung) yang sekarang ada saja. Lebih murah ongkosnya.
Apa rekomendasi Anda bagi Dewan Komisioner mendatang?
Tentunya tetap harus ada penindakan terus terhadap pinjaman online ilegal dan sebagainya. Yang berkaitan dengan lembaga keuangan, sudah jelas, lebih jelas peta jalannya ke depan. Masyarakat kadang-kadang membuat satu persepsi bahwa ini ranah OJK. Padahal sebenarnya, ya, juga (ada peran) masyarakat dan harus ditangani bersama oleh semua pemangku kepentingan.
WIMBOH SANTOSO | Tempat dan tanggal lahir: Boyolali, Jawa Tengah, 15 Maret 1957 | Pendidikan: Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, Surakarta (1983); Magister Administrasi Bisnis di University of Illinois, Amerika Serikat (1993); PhD Financial Economics di Loughborough University, Inggris (1999) | Karier: Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York (2012), Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan di Bank Indonesia (2010-2012), Kepala Perwakilan Bank Indonesia di New York dan Direktur Eksekutif Dana Moneter Internasional (2013), Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2015), Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (2016), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (2017-2022)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo