Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

28 September 2017 | 13.23 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 10 Agustus 2017. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz hari ini, Kamis, 28 September 2017, akan menjalani putusan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Fahd, Robi Anugrah Marpaung mengatakan kliennya belum berpikir untuk melakukan banding atas vonis majelis hakim nantinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tunggu vonis dari majelis hakim saja, yang jelas selama ini klien kami sudah kooperatif" kata Robi di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017. Fahd, ujarnya, hanya berharap vonis majelis hakim bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu lima tahun.

Fahd sendiri masih enggan berkomentar banyak terkait sidang vonis yang akan dijalaninya. "Masih belum kan?" ujarnya.

Fahd sebelumnya dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) tersebut terbukti menerima suap sebesar Rp 3,4 miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 April 2017 lalu, dalam perkara dugaan korupsi penggandaan Al-Quran yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Vonis yang dijatuhkan yaitu penjara 15 tahun terhadap anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zukarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Fahd diduga bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Ketiganya juga didakwa memengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan dua perusahaan sebagai pemenang proyek di kementerian tersebut. Keduanya yaitu PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.

Kuasa hukum Fahd lainnya, Halim Darmawan menjelaskan belum ada permintaan dari kliennya untuk melakukan banding atas keputusan majelis hakim nantinya. "Untuk sementara ikuti prosedur yang ada dulu," kata Halim.

Dari pantauan Tempo, Fahd El Fouz sudah mendatangi gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.30 WIB ditemani oleh sang istri, Ranny Meydiana. Sejumlah massa dari AMPG ikut berkumpul di pekarangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang putusan sendiri yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB, belum kunjung dimulai hingga pukul 12.53 WIB.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus