Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengapresiasi putusan bebas terhadap Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati atas dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Ia meminta pemerintah Indonesia segera melakukan langkah komprehensif pascaputusan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita terkait: Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Membunuh Kim Jong Nam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Migrant Care mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah, dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Maret 2019.
Wahyu menuturkan sejak kasus ini disidangkan, Mugrant Care telah melakukan pemantauan atas proses sidang. Dia menilai pemerintah Indonesia pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi.
Selain itu, kata dia, bebasnya Siti Aisyah tidak lepas dari perubahan politik hukuman mati pemerintah Malaysia yang sejak tahun yang lalu menyatakan akan melakukan moratorium hukuman mati. "Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, diadili atas tuduhan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam dengan mengoleskan cairan kimia saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Namun keduanya membantah dan mengatakan mereka hanya diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di bandara udara internasional Kuala Lumpur.
Dalam acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam. Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan yang belakangan diketahui racun saraf VX.