Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revi Cahya Sulihatun telah dibebaskan oleh Kejaksaan Osaka, Jepang atas tuduhan dugaan kepemilikan narkotika seberat 1,5 kg. Sebelumnya Revi ditahan saat tiba di Bandara Internasional Kansai Osaka pada 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, hasil penyelidikan membuktikan narkotika tersebut milik sang teman, yang memintanya bertukar koper saat berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, Revi dibebaskan karena tidak terbukti atas kepemilikan barang tersebut. "Tidak terbukti, dia sudah pulang ke Indonesia pada 11 Juli," ujar Judha kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.
Perihal kasus ini, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care, Nur Harsono mengatakan agar WNI tidak mudah tergiur oleh iming-iming orang maupun teman yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Revi diketahui berangkat ke Osaka untuk bekerja, semua akomodasi ditanggung oleh sang teman, termasuk tiket keberangkatannya.
"Ini bagian dari kewasapadaan WNI agar berhati-hati, jangan tergiur pada rayuan teman atau orang yang mengarah pada menjebak," ujar dia kepada Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024. Ia menegaskan, Revi adalah korban yang dijebak sebagai kurir narkoba.
Revi telah saat ini diketahui telah berada di kampung halamannya di Kebumen. Berdasarkan informasi dari Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, Revi tiba di Jakarta pada 11 Juli 2024.
Nur mengatakan, sesampainya Revi di Indonesia, Migrant Care juga ikut mendampinginya pulang ke kampung halaman untuk menjelaskan keppada warga setempat perihal duduk perkara Revi sempat ditangkap di Osaka Jepang.
Kabar soal Revi Cahya Sulihatun ramai di sosial media karena ia diduga telah menghilang setelah sampai di Osaka. Dugaan itu muncul karena Revi tidak bisa dihubungi. Namun, tidak lama kemudian, Kemenlu menginformasikan yang bersangkutan ditahan oleh otoritas Kejaksaan Distrik Osaka.
Informasi penahanan Revi diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada 12 Juni 2024. Kabar tersebut kemudian diteruskan oleh Kemenlu kepada keluarga. Selama di sana, Revi mendapat pendampingan dari KJRI Osaka.