Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Medan mengungkap kasus penyelundupan manusia dari Malaysia ke Indonesia. Petugas menangkap Rembo Alias MZ, 43 tahun, nakhoda kapal nelayan tanpa nama karena diduga menyelundupkan 67 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rembo ditangkap di Pantai Kuala Putri, Desa Kualalama, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara MHD Jahari Sitepu mengatakan tersangka dikenakan tindak pidana penyelundupan manusia sesuai Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancam hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 Miliar.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdangbedagai," kata Jahari di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Senin, 5 Februari 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria CA menjelaskan kasus ini berawal pada Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB saat satu unit kapal nelayan tanpa nama PS 100 bermesin Mitsubishi di Pantai Kuala Putri datang dari Malaysia membawa 67 penumpang.
Sorenya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan menerima informasi dari Kepala Unit 4 Tindak Pidana tertentu Polres Sergai BD Sitorus bahwa telah menyita satu kapal dan menangkap 5 WNI.
Besoknya, 11 Januari 2024, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan berangkat ke Polres Sergai. Hasilnya, dari 67 penumpang yang ditangkap, 63 orang diserahkan ke Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing.
"Kebanyakan mereka dari luar Sumatera Utara. Lima orang yang diamankan, empat orang berstatus saksi dan Rembo ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan," kata Fanny.
Selain menjadi nakhoda, Rembo bertugas merekrut orang-orang yang ingin keluar masuk secara ilegal ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar dengan besaran bervariasi, mulai Rp4 juta sampai Rp6 juta kepada agen atau pemilik kapal.
"Rembo awalnya cuma nelayan. Sudah empat kali menjemput orang Indonesia dari Malaysia ke Indonesia. Dia menerima upah Rp6,5 juta," ujar Fanny.
Tersangka menjalankan aksinya setelah berkomunikasi dengan agen atau pemilik kapal. Upah Rp6,5 juta akan diterima begitu tiba di wilayah perairan Malaysia. "Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan kemudian berangkat lagi ke Indonesia," katanya.
Pilihan Editor: Haris Azhar-Fatia Kirim Kontra Memori Kasasi Kasus Lord Luhut ke PN Jakarta Timur Hari Ini