Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ojol yang Keroyok Tim YouTuber Laurend Hutagalung di Tebet Diduga Emosi Sesaat

YouTuber Laurend Hutagalung dan timnya yang sedang membuat konten mengadang pengendara motor lawan arah di Tebet dikeroyok

2 September 2023 | 18.38 WIB

Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv
Perbesar
Cuplikan Konten penghadangan motor melawan arah lalu lintas di Tebet. YouTube/Laurend Hutagalung Tv

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengemudi ojek online (ojol) berinisial YS dini hari tadi pukul 02.50 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, YS diduga terlibat pengeroyokan tim YouTuber Laurend Hutagalung yang sedang membuat konten mengadang pengendara motor yang lawan arah di Tebet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi sesaat atau spontan," ujar Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 2 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan terjadi di Jalan Raya Pondok Gede Dirgantara II, Kelurahan Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Polisi bergerak atas laporan polisi yang dibuat oleh korban inisial AS, 27 tahun.

Korban tergabung dalam tim YouTuber Laurend Hutagalung saat membuat konten cegah lawan arah di Jalan Lapangan Ros Utara, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Saat pembuatan konten, tim tersebut dianggap berlebihan ketika menegur para pelanggar lalu lintas yang sengaja melawan arah.

Kemudian mereka dipojokan hingga masuk ke rumah makan Wong Solo dan terjadi keributan di dalam pada saat malam. Massa dari warga dan ojol marah terhadap tim tersebut.

Beberapa anggota tim terluka akibat insiden tersebut. "Terjadi pemukulan kepada para korban yang mengakibatkan korban AS memar di bagian pundak kanan," tutur Bintoro.

Selain itu, korban lain inisial MF terkena pukulan di wajah, luka gores di lengan kanan. Lalu korban insial SF luka berdarah di bagian mulut, memar di bagian pundak kanan, di pukul bagian wajah, dan luka gores di lengan kanan.

Barang bukti yang telah disita dari YS adalah topi, rompi ojek online (ojol), kaus, dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian. Polisi menjerat YS dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan, penahanan tersangka, dan mencari tersangka lainnya," kata Bintoro.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus