Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Pejabat Kementerian Perhubungan, KPK: Tunggu Informasinya...

KPK dikabarkan menangkap tangan pejabat Kementerian Perhubungan dalam operasi tangkap tangan atau OTT, pada Rabu malam, 23 Agustus 2017.

24 Agustus 2017 | 07.27 WIB

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan menangkap tangan pejabat Kementerian Perhubungan dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu malam, 23 Agustus 2017. Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah adanya OTT pejabat Kementerian Perhubungan tersebut.


“Saya pastikan dulu informasinya. Menyusul akan kami sampaikan perkembangannya,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu. Juru Bicara KPK ini pun belum merinci mengenai operasi tangkap tangan itu serta siapa dan kasus apa yang menjerat pejabat kementerian tersebut.

Baca juga:
OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Amankan 4 Orang


OTT ini adalah operasi kedua dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, pada Senin, 21 Agustus 2017, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang, termasuk penegak hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap empat orang.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyeret Yunus Nafik, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (PT ADI). Dalam kasus ini, Akhmad Zaini, kuasa hukum PT ADI, diduga memberikan suap kepada tersangka Tarmizi, panitera pengganti PN Jakarta Selatan. 

Simak:
OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan jadi Tersangka


Tiga orang lain terkait operasi tangkap tangan juga turut diamankan KPK, yaitu Teddy Junaedi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan; Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI; Solihan, sopir rental yang disewa Akhmad. Total dugaan suap Rp 425 juta, yang diberikan lewat transfer bank dari rekening pribadi Akhmad dalam tiga kesempatan yang berbeda.


ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus