Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas akibat melompat dari atap rumah majikan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang. “Empat tersangka itu adalah J, K, H dan L,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis. Kamis, 6 Juni 2024. Tersangka L adalah majikan dari PRT tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PRT yang tewas itu berinisial CC, 16 tahun. Ia dilaporkan melompat dari atap rumah majikannya pada 29 Mei lalu. Remaja asal Karawang, Jawa Barat, itu sempat mendapat perawatan selam delapan hari di rumah sakit. Namun dia menghembuskan nafas terakhir pada 5 Juni lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zain menyebut empat tersangka masing-masing memiliki andil yang membuat CC nekat melompat dari atap rumah majikan yang berlantai tiga. "Tersangka J berperan sebagai penyalur dan menyiapkan KTP palsu untuk korban,” kata Zain. “Dari ijazah asli dan KK, korban baru berusia 16 tahun, tapi diubah menjadi 21 tahun."
Untuk membuat KTP palsu itu, J mendapat bantuan dari dengan imbalan Rp 350 ribu. "Selanjutnya K menghubungi H alias Babeh,” katanya. Untuk jasanya itu Babeh mendapat imbalan Rp 250 ribu. “H ini baru kami tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat."
Dari kediaman H, polisi menyita 40 blangko data identitas KTP, 70 striker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, 6 banner bertuliskan "Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA" dan silet/ pisau.
Saat diperiksa, H mengaku sudah membuatkan 20 KTP palsu untuk diberikan kepada K. Proses pembuatan KTP aksu cukup mengirimkan pas foto dan Kartu Keluarga (KK) melalui pesan WhatsApp. "Pembuatan KTP palsu hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit," kata Zain.
Tersangka L yang mempekerjakan CC, diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yang terhitung masih anak-anak. Tindakan itu membuat korban tertekan kemudian memutuskan untuk kabur dengan melompat dari atap rumah. “Dia mengalami itu patah kaki dan punggung,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke-empat tersangka tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, Pasal 76 Jo Pasal 88 atau Pasal 76 Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 44 atau 45 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 68 Jo Pasal 185 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan atau pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. "Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun," kata Zain.