Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurut dia, aturan ini penting untuk menjamin perlindungan PRT dan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cak Imin mengakui bahwa pembahasan RUU PPRT mengalami stagnasi. Berkaca dari mencuatnya kasus kekerasan yang dialami PRT, ia mendorong agar pembahasan dan pengesahannya segera ditunaikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bicara menyangkut UU PPRT yang telah sekian lama stagnan pembicaraannya baik di level pemerintah maupun di level DPR ini perlu kita lihat secara utuh apa yang terjadi sehingga mengalami stagnasi pembahasan UU ART. Saya mendukung RUU ini segera disahkan," kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa, 20 Desember 2022.
Dia menjelaskan, RUU PPRT penting mengingat pola hubungan kerja PRT dengan majikan tidak bisa disamakan dengan pola hubungan kerja industrial. Di menyebut ada suatu hubungan kultural kala membahas pola hubungan kerja PRT dengan majikan.
Oleh sebab itu, Cak Imin mengatakan ada tiga aspek yang mesti diantisipasi ihwal urgensi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Pertama, kata dia, soal tata hubungan kulturan yang menyatu dalam satu hubungan kerja.
Selain itu, RUU PPRT mesti bisa melindungi dan memberikan hak PRT. Selanjutnya, Cak Imin mengatakan RUU ini hendaknya bisa mengatur pola hubungan kerja.
"Karena kalau hubungan industrial (berkaitan dengan) patokan gaji dengan ketentuan yang ditanggung masing-masing. Kalau ART ini kan satu kesatuan dan hidup bersama dengan majikan. Tapi intinya kita dukung pembahasan dan penyelesaian bagi perlindungan pembantu rumah tangga," kata dia.
Kasus Penyiksaan ART Mencuat
Salah satu kasus penyiksaan ART terjadi baru-baru ini di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Seorang ART berinisial SKH mendapatkan penyiksaan sejak pertengahan September hingga Desember 2022. Perlakuan yang dialami oleh SKH seperti hantaman benda tumpul yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya babak belur.
Selain itu korban diborgol di kandang anjing dan pada sebuah barbel seberat 52,5 pound. Pelaku juga memaksa agar korban memakan kotoran hewan.
Awal mula kekerasan terjadi karena korban diduga salah menggunakan celana dalam milik majikannya, berinisial MK (perempuan 64 tahun). Kejadian pada Juli 2022 tersebut membuat pelaku marah dan menyita handphone milik SKH.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan pada kesempatan yang sama.
Pelaku di antaranya majikan dengan status sepasang suami istri dan seorang anaknya. Kemudian lima ART lainnya juga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
IMA DINI SHAFIRA | FAIZ ZAKI
Baca: Istana Akui Nantikan Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 18 Tahun di DPR