Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelanggaran Fortuner Daus Mini Bukan Cuma Strobo, Pelat Mobil Juga Palsu

Untuk pelanggaran pelat nomor palsu, polisi mengenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas terhadap Daus Mini sebagai pemilik mobil Fortuner itu.

11 Maret 2022 | 17.00 WIB

Daus Mini. Tabloidbintang.com
Perbesar
Daus Mini. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan pelanggaran Fortuner komedian Daus Mini bukan cuma pakai strobo dan sirine. Mobil itu juga kedapatan pakai pelat nomor palsu.     

Jhoni mengatakan pelat nomor polisi Fortuner hitam milik pria bernama lengkap Ahmad Firdaus itu juga tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Iya betul, untuk nomor polisi tidak sesuai dengan STNK asli,” kata Jhoni, Jumat 11 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi telah menerapkan sanksi tilang terhadap sang pemilik kendaraan atas pelanggaran tersebut. “Untuk penggunaan strobo atau sirine, kita kenakan Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu,” kata Jhoni.

Untuk pelat nomor palsu, polisi mengenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 200 ribu.

Namun Jhoni tidak menjelaskan di mana mobil Toyota Fortuner hitam milik Daus Mini disimpan. Mobil itu sudah menghilang dari halaman Polres Metro Depok beberapa jam setelah penangkapan.

Mobil Daus Mini diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi pada Kamis dini hari, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00. Pada saat itu tim patroli mendapati mobil Daus Mini melintasi jalan Margonda Raya dengan menyalakan lampu rotator layaknya pejabat.

Sempat terjadi kejar-kejaran dalam penangkapan mobil Fortuner Daus Mini tersebut mulai dari Simpang Juanda hingga Flyover UI. “Ketangkap di Fly Over UI,” kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Ajun Komisaris Winam Agus dikonfirmasi Kamis 10 Maret 2022 siang.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus