Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan pelanggaran Fortuner komedian Daus Mini bukan cuma pakai strobo dan sirine. Mobil itu juga kedapatan pakai pelat nomor palsu.
Jhoni mengatakan pelat nomor polisi Fortuner hitam milik pria bernama lengkap Ahmad Firdaus itu juga tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya betul, untuk nomor polisi tidak sesuai dengan STNK asli,” kata Jhoni, Jumat 11 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menerapkan sanksi tilang terhadap sang pemilik kendaraan atas pelanggaran tersebut. “Untuk penggunaan strobo atau sirine, kita kenakan Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu,” kata Jhoni.
Untuk pelat nomor palsu, polisi mengenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 200 ribu.
Namun Jhoni tidak menjelaskan di mana mobil Toyota Fortuner hitam milik Daus Mini disimpan. Mobil itu sudah menghilang dari halaman Polres Metro Depok beberapa jam setelah penangkapan.
Mobil Daus Mini diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi pada Kamis dini hari, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00. Pada saat itu tim patroli mendapati mobil Daus Mini melintasi jalan Margonda Raya dengan menyalakan lampu rotator layaknya pejabat.
Sempat terjadi kejar-kejaran dalam penangkapan mobil Fortuner Daus Mini tersebut mulai dari Simpang Juanda hingga Flyover UI. “Ketangkap di Fly Over UI,” kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Ajun Komisaris Winam Agus dikonfirmasi Kamis 10 Maret 2022 siang.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Mobil Fortuner Daus Mini Ditangkap Karena Pakai Rotator, Dendanya Rp 250 Ribu