Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mobil Fortuner Daus Mini Ditangkap Karena Pakai Rotator, Dendanya Rp 250 Ribu

Kasatlantas Polres Metro Depok mengaku tidak tahu soal nasib Mobil Fortuner Daus Mini yang ditangkap karena pakai rotator.

10 Maret 2022 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Daus Mini. Tabloidbintang.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengaku tidak memonitor kasus penangkapan mobil komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini karena menggunakan rotator.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nggak ada laporan ke saya, belum tahu,” kata Jhoni saat dikonfirmasi, Kamis 10 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jhoni pun belum mengetahui apakah mobil Fortuner milik Daus Mini tersebut terkena sanksi tilang atau tidak, karena saat ini mobil tersebut sudah tidak tampak lagi di halaman Polres Metro Depok.

“Saya nggak tahu, ditilang atau nggak. Saya cuma dengar saja (ada penangkapan mobil Daus Mini),” kata Jhoni.

Hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu 

Jhoni menjelaskan, penggunaan strobo pada kendaraan pribadi telah diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Yang jelas kalau ada mobil yang pakai strobo pasti kita tilang. Hukumannya itu 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata Jhoni.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Ajun Komisaris Winam Agus mengamankan kendaraan roda empat milik Ahmad Firdaus atau Daus Mini saat melintas di Jalan Margonda, Kamis dini hari, 10 Maret 2022 sekitar pukul 02.00.

Daus Mini pasang rotator di bagian atas Mobil Fortuner

Alasannya, karena menyalakan rotator saat melintasi jalan itu. Rotator itu berbentuk panjang berwarna biru dan diletakkan di bagian atap mobil jenis SUV merk Toyota Fortuner warna hitam doff milik komedian tersebut.

“Kita sempat kejar dari Simpang Juanda dan ketangkap di Fly Over UI,” kata Winam dikonfirmasi Kamis siang.

Winam mengatakan, setelah dilakukan interogasi dilapangan, kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolrestro Depok. “Pelanggarannya karena menggunakan rotator pada kendaraan pribadi yang jelas-jelas dilarang dalam UU Lalu Lintas,” kata Winam.

Mobil Fortuner Daus Mini sempat bermalam di Mapolres Metro Depok

Mobil tersebut sempat bermalam di Mapolrestro Depok, namun saat ini mobil Fortuner milik Daus Mini itu sudah tidak terlihat di halaman parkir. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus