Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Keputusan Janggal Pemecatan Rudy Soik

Pelanggaran kode etik Inspektur Dua Rudy Soik dinilai tidak berat. Sanksi pemecatan menjadi janggal.

17 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Rudi Soik (tengah) saat memberi keterangan pers terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, di kantor Institute of Resource Governance and Social Change, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Oktober 2024. TEMPO/Yohanes Seo
Perbesar
Rudi Soik (tengah) saat memberi keterangan pers terkait pemecatannya sebagai anggota Polri, di kantor Institute of Resource Governance and Social Change, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 14 Oktober 2024. TEMPO/Yohanes Seo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Inspektur Dua Rudy Soik diberhentikan atas tuduhan pelanggaran kode etik.

  • Sanksi yang diberikan terlihat janggal karena pelanggaran itu dikategorikan ringan.

  • Semua berawal dari kelangkaan BBM bersubsidi.

KEPUTUSAN pemecatan itu terlalu menyakitkan bagi Inspektur Dua Rudy Soik. Tuduhannya adalah pelanggaran kode etik anggota Kepolisian RI. Sebab, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Rudy merasa tidak diberi kesempatan untuk membantah tuduhan itu, sehingga ia tidak bisa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. "Sejak awal sidang, saya merasa ditekan,” kata Rudy pada Selasa, 15 Oktober 2024. “Seolah-olah masalah hanya berfokus pada pemasangan police line, padahal ada rangkaian cerita yang lebih luas."   

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

ERVANA TRIKARINAPUTRI dan YOHANES SEO dari Kupang berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus