Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri untuk pendalaman kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto. Hasto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang kini menjadi tersangka KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Hasto terseret kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang juga melibatkan buron dan eks kader PDIP, Harun Masiku. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik bisa saja memanggil Megawati jika merasa keterangan Ketua Umum PDIP itu mereka perlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, Tessa tidak menyampaikan apakah penyidik sudah menyatakan perlu memanggil Megawati.
Tessa berujar penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya KPK perlukan. "Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ," ujar Tessa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumbya memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah pemilihan umum atau Pemilu 2019.
Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.
Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang itu diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustina Tio Fridelina.
"HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.
Selain itu, Setyo menyatakan Hasto juga menjadi tersangka kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku. Harun melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.