Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemalsuan Akta RUPS: Bos PT Salembaran Divonis 8 Bulan Penjara

Adipurna Sukarti kecewa atas putusan hakim sebab hukuman 8 bulan penjara perkara pemalsuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.

28 Maret 2018 | 07.54 WIB

Ilustrasi Penipuan
Perbesar
Ilustrasi Penipuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dua petinggi PT Salembaran Jati Mulia, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, dalam perkara pemalsuan akta autentik seputar sengketa tanah di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Suryadi adalah Direktur Utama Salembaran sedangkan Yusuf menjabat dan Komisaris perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi tersebut. Vobis ini lebih rendah dari tuntutan sama Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun penjara.

"Kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan data akta autentik RUPS PT Salembaran Jati," kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan sidang pada Selasa petang kemarin, 27 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. "Semua unsur pasal 266 terpenuhi," ujar Hasanudin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaKisah Pemilik Toko Jono Ungkap Pemalsuan Aqua bak Detektif

Di sisi lain, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang memberatkan pada diri kedua terdakwa. Justru pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak berbelit belit dalam persidangan s erta dan bersedia berdamai dengan pelapor."

Perkara ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999. Modal tersebut digunakan membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham 30 persen di PT Salembaran Jati Mulya. Adapun Ngadiman dan Salim masing-masing menerima 35 persen. Kepemilikan saham tercantum dalam Akta Notaris Elza Gazali Nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun, selama kerja sama berjalan Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui pada saat Salim Wongso akan meninggal mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001. Pada 2008 Sukarti menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta itulah yang digugat oleh Sukarti.

Yusuf Ngadiman dan Suryadi Wongso menyatakan banding atas putusan Hakim. Sedangkan JPU perkara ini, Marolop, menyatakan pikir-pikir dulu.

Adipurna Sukarti menyatakan kecewa atas putusan hakim sebab hukuman 8 bulan penjara perkara pemalsuan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya. "Delapan belas tahun saya memperjuangkan hal ini," kata pengusaha onderdil asal Pontianak ini seusai sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus