Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Siapa Bertanggung Jawab dalam Penerbitan Sertifikat HGB Pagar Laut

Proses penerbitan sertifikat HGB pagar laut janggal. Ada indikasi pidana.

2 Februari 2025 | 06.00 WIB

Pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 17 Januari 2025. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Pagar laut di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 17 Januari 2025. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian ATR/BPN memecat enam pegawai kantor BPN Kabupaten Tangerang.

  • Ada indikasi pidana dalam pembuatan sertifikat HGB dan SHM lahan di area pagar laut.

  • Kementerian menemukan pola sistematis penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan HGU.

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi kepada delapan pegawai kantor BPN Kabupaten Tangerang pada akhir Januari 2025. Enam di antaranya langsung dipecat. Sanksi ini berhubungan dengan pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai Tangerang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus