Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian ATR/BPN memecat enam pegawai kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Ada indikasi pidana dalam pembuatan sertifikat HGB dan SHM lahan di area pagar laut.
Kementerian menemukan pola sistematis penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan HGU.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan sanksi kepada delapan pegawai kantor BPN Kabupaten Tangerang pada akhir Januari 2025. Enam di antaranya langsung dipecat. Sanksi ini berhubungan dengan pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai Tangerang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo