Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Pelaku adalah AH, laki-laki yang ditangkap di rumah kontrakan yang beralamat di Jalam Manjahlega, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal, 26 Juli 2022. "Waktu dan tempat kejadian perkara pada 26 Juli 2022 di Jakarta Selatan. Dilaporkan oleh pelapor berinisial MR, laki-laki," ujar dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Modus operandinya, tersangka membuat akun di aplikasi SnackVideo dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya. Atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA).
Menurut Zulpan, sumber materi video tersangka berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Kemudian diedit dengan ditambahkan reaksi suara oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor, untuk selanjutnya diunggah pada akun SnackVideo @RakyatJelata98.
"Video itu berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong. Dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta isi video menuduh beberapa pejabat polri serta dapat menimbulkan kebencian dan atau permusuhan berdasarkan SARA," kata Zulpan.
Adapun bukti yang disita di antaranya adalah satu unit ponsel merek Samsung; satu buah Ring Light; dan akun SnackVideo rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana. Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini