Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pemeriksaan Presenter Kompas TV Soal Kasus Aris Budiman Ditunda

Aiman berharap pengaduan Aris Budiman atas pemberitaan di Kompas TV diselesaikan melalui Dewan Pers.

29 September 2017 | 11.42 WIB

Beberapa aktivis dan LSM anti korupsi di Semarang menggelar aksi menuntut agar Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman di Nonaktifkan. TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Beberapa aktivis dan LSM anti korupsi di Semarang menggelar aksi menuntut agar Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman di Nonaktifkan. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Kompas TV, Aiman Witjaksono, meminta penundaan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017, atas laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman.

"Kami tunda. Kami sudah kabarkan ke penyidik soal ini," kata Aiman melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 29 September 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Aiman, dirinya sedang sibuk meliput aksi 299 yang diselenggarakan hari ini di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan. Akibatnya pemeriksaan pun ditunda sampai pekan depan.

Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi dan Aiman akan dimintai keterangannya oleh polisi terkait dengan laporan Aris pada 5 September 2017. Aris membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman di Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Donal Fariz.

Dalam wawancara itu, Donal mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi Hukum DPR terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Donal juga menyatakan ada musuh dalam selimut di KPK.

Aiman berharap pengaduan Aris Budiman atas pemberitaan di Kompas TV diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kami tetap mendorong (penyelesaikan) lewat Undang-Undang Pers," ucapnya.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus