Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jika Aris Budiman Dikembalikan ke Polri, Ini Langkah Tito

KPK menyatakan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman bersalah melanggar kode etik karena hadir dalam rapat pansus hak angket KPK.

25 Oktober 2017 | 17.18 WIB

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengemukakan jawabannya saat ditanya adanya kemungkinan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman dikembalikan ke Korps Bhayangkara. Kemungkinan ini muncul setelah pimpinan KPK menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh Aris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tentu Polri akan memanfaatkan anggotanya yang baik," ujar Tito saat dihubungi Tempo pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tito mengatakan institusinya memiliki catatan sendiri mengenai Aris Budiman. "Selama ini dia (Aris Budiman) di Polri tanpa cacat dan sangat berintegritas," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Aris Budiman dinyatakan bersalah oleh Dewan Pertimbangan Pegawai KPK atas kehadirannya dalam rapat panitia khusus hak angket KPK. Ia hadir dalam rapat tersebut meski tak mendapatkan izin dari pimpinan KPK. Dalam rapat itu, Aris juga mengungkap mengenai permasalahan internal KPK.

"Rekomendasinya, dari 10 anggota DPP, delapan anggota menyatakan ia bersalah dan dua lainnya menyatakan tak bersalah. Berat!" kata Agus. Lima pimpinan KPK pun sedang membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris.

Namun menurut Agus, keputusan tak bisa diambil dengan mudah. Selain kesibukan kelima pemimpin, perbedaan pendapat antar-komisioner membuat proses pengambilan keputusan alot. "Menyatukan lima individu itu tidak mudah," ujarnya.

Tim pengawas internal telah memeriksa Aris Budiman sejak September lalu. Aris diduga melakukan pelanggaran etik atas langkahnya menghadiri rapat pansus hak angket KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus