Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima aset barang rampasan negara senilai Rp 11,75 miliar melalui mekanisme hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut berupa delapan unit tanah dan/atau bangunan yang berada di Kota Surabaya dengan nilai total keseluruhan Rp 11.756.311.000. Eksekusi atas barang rampasan ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016, dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 30 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun rinciannya, Pemkot Surabaya menerima tujuh unit apartemen/rumah susun dengan total luas keseluruhan 637 meter persegi bernilai Rp 8.347.991.000; dan satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan total luas 522 meter persegiu senilai Rp 3.408.320.000. Adapun persetujuan hibah barang milik negara (BMN) kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Selain Pemkot Surabaya, Desa Ladungsari Kabupaten Malang juga menerima aset Rp 3,91 miliar. Melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Desa Landungsari menerima langsung hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur seluas 3852 meter persegi dengan nilai Rp 3.911.370.000. Hibah diberikan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita, yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.