Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK dan Syaratnya

Lelang barang rampasan KPK dilakukan secara online pada Kamis, 6 Maret 2025.

6 Maret 2025 | 10.10 WIB

Penunjukan barang lelang hasil rampasan dari para koruptor di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Penunjukan barang lelang hasil rampasan dari para koruptor di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang ratusan barang rampasan dari berbagai kasus korupsi secara online pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke negara dalam rangka pemulihan keuangan negara atau asset recovery.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Yang dilelang berdasarkan keterangan dari Direktur Labuksi yang contohnya adalah tas-tas hasil putusan pengadilan negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ibnu menyebutkan beberapa barang yang dilelang kali ini adalah beberapa barang yang belum terjual dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Bagi masyarakat yang berminat, bisa melihat daftar barang yang dilelang serta harganya di situs portal.lelang.go.id. Selain itu, pendaftaran peserta lelang juga sudah dibuka melalui situs tersebut.

Lantas, bagaimana cara ikut lelang barang rampasan KPK dan apa saja syarat mengikutinya? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Syarat Ikut Lelang KPK

Sebelum mengikuti lelang barang rampasan KPK, peserta harus membuat akun di situs lelang resmi pemerintah, yakni lelang.go.id. Untuk membuat akun tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, di antaranya:

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank

Cara Ikut Lelang KPK

Untuk mengikuti lelang barang sitaan KPK, terdapat sejumlah langkah dan aturan yang harus dipahami. Berikut panduan mudah untuk mengikuti lelang barang KPK.

1. Pendaftaran atau Registrasi Akun

Langkah pertama untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK adalah dengan pendaftaran atau registrasi akun. Berikut cara registrasinya:

- Buka laman utama lelang.go.id dan klik menu Daftar.
- Isi formulir dengan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor handphone.
- Klik tombol Daftarkan Akun.
- Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
- Setelah akun aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.

2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan

Setelah terdaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti NPWP, fotokopi KTP, dan nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang.

3. Menyetor Uang Jaminan

Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti teller bank, internet banking, atau melalui ATM. Setoran ini akan diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.

4. Mengajukan Penawaran Lelang

Peserta dapat memberikan penawaran mulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah (nilai limit) yang ditentukan. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga sesi lelang ditutup. Lelang dilakukan secara transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.

5. Melunasi Pembayaran Jika Menang

Jika Anda memenangkan lelang barang KPK, pembayaran harus dilunasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem. Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.

Anada Ridho Sulistya dan Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus