Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap pelaku pencabulan anak bawah umur di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial MA yang berstatus sebagai kakak ipar dari korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Andi Kurniady mengatakan pelaku mencabuli korban sejak September tahun lalu. "Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban pada Maret ino. Korban adalah adik istri tersangka," kata Andi melalui keterangan resminya, Kamis, 20 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut penelusuran kepolisian, kata Andi, pelaku mencabuli korban karena dalam kondisi mabuk. Adapun motifnya dipicu terbawa hawa nafsu. "Korban dan tersangka tinggal di satu rumah. Pencabulan terjadi saat istri tersangka sedang bekerja," ujar Andi.
Andi menyebut pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Serang untuk diproses hukum. Pelaku terancam pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana Undang-undang tentang Perlindungan Anak.