Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Steffy Burase, Fahri Timur, membantah kliennya telah menikah siri dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dia mengatakan kliennya memang berencana menikahi Irwandi secara resmi pada 5 Juli 2018. Namun rencana itu batal gara-gara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dua hari sebelum pernikahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Rencananya mereka akan menikah dua hari setelah OTT itu, tapi batal," kata pengacara Steffy, Fahri Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018. Steffy akan bersaksi dalam sidang perkara korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh 2018 dengan terdakwa Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya KPK menangkap Irwandi dan Ahmadi dalam OTT yang digelar di Aceh pada 3 Juli 2018. KPK menyangka Irwandi menerima suap dari Ahmadi Rp 1,5 miliar terkait DOKA 2018. KPK menduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Irwandi kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus itu. Dalam jawaban atas gugatan praperadilan, KPK mengungkap Irwandi dan Steffy telah menikah di Jakarta pada 8 Desember 2017.
KPK mengungkap hubungan itu untuk membuktikan bahwa Steffy selaku istri memiliki kesempatan mengenal dan berkomunikasi dengan pihak yang dekat dengan Irwandi. KPK menyatakan Steffy dengan leluasa meminta duit tersebut kepada seorang pengusaha Teuku Saiful Bahri.
Namun, Fahri mengatakan hubungan antara Irwandi dan Steffy murni hubungan profesional karena Steffy Burase merupakan penyelenggara ajang Aceh Marathon 2018. Dia membantah kliennya telah menikah siri dengan Irwandi. "Dua hari setelah penangkapan itu semestinya peristiwa pernikahan itu terjadi, tapi ya siapa yang duga," kata Fahri.