Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Kembali Panggil Steffy Burase

Steffy Burase sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh KPK terkait dengan kasus suap DOKA 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif.

24 Oktober 2018 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Fenny Steffy Burase berbincang sembari menunggu panggilan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Steffy merupakan salah satu pegiat Aceh Maraton 2018 yang dijadwalkan berlangsung di Sabang pada 29 Juli mendatang. KPK menduga uang suap Irwandi mengalir ke lomba lari ini. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Fenny Steffy Burase untuk menjalani pemeriksaan hari ini, 24 Oktober 2018. Pemanggilan Steffy terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang melibatkan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Steffy Burase sebelumnya telah beberapa kali dipanggil terkait dengan kasus ini. Pada Selasa kemarin, Steffy juga hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dalam perkara suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta

KPK menduga uang Rp 500 juta tersebut adalah bagian dari total Rp 1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi. Diduga pemberian tersebut bagian dari komitmen fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus