Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Fenny Steffy Burase pada Rabu, 18 Juli 2018 sebagai saksi kasus suap Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang menyeret gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan besok KPK juga akan memeriksa saksi-saksi lain yang telah dicegah ke luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dana Otsus akan diperiksa sebagian saksi besok," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa 17 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Ini Kode-kode yang Digunakan dalam Kasus Suap Gubernur Aceh ...
OTT Gubernur Aceh, KPK Sayangkan Ada ...
Steffy adalah satu dari empat saksi yang dicegah ke luar negeri. Tiga orang lainnya adalah Nizarli, Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Aceh; Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh; Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
Steffy salah satu pegiat Aceh Maraton 2018. Diduga dana kasus suap Aceh diduga mengalir ke perhelatan itu.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Tersangka penerima uang suap adalah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan pihak swasta Syaiful Bahri serta Hendri Yuzal. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp500 juta. KPK menduga ada imbalan yang dijanjikan dan disepakati oleh Gubernur Aceh Irwandi dalam penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh.