Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat

Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

26 Oktober 2022 | 04.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Aceh yang juga Ketua DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, setelah sebelumnya dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.

"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa malam, 25 Oktober 2022 dikutip dari Antara.

Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan. "Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya pula.

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima. "Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.

Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor. "Benar (bebas bersyarat), boleh kemana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.

Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekitar Juli 2018, dan dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Artinya, sejauh ini Irwandi Yusuf telah menjalani hukuman penjara di lapas Sukamiskin selama kurang lebih empat tahun sejak putusan inkrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus