Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman telah menerima 50 aduan soal penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Oktober 2025. “Kami menerima aduan sekitar 50 pelamar ASN, baik yang PNS maupun PPPK,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jawen di gedung Ombudsman, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah tersebut menurutnya tidak termasuk mereka yang menyampaikan komplain dan konsultasi, baik secara langsung atau via akun media sosial. Pada hari Kamis lalu, Ombudsman menerima sejumlah perwakilan dari 50 CASN yang mengadu ke mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengaku lembaganya belum sampai pada tahap pemeriksaan, baru proses penggalian informasi. Namun , jika nantinya kasus ini masuk ke tahap pemeriksaan maka kemungkinan pihak yang akan jadi terlapor adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pihak lain yang terkait.
Pengangkatan CASN akan mundur pada Oktober 2025 dari yang semula terjadwal pada Maret 2025. Sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari Oktober 2025 menjadi Maret 2026.
Tidak hanya mendapat laporan keluhan dari CASN, Endi Jaweng juga mengatakan Ombudsman mendapat keluhan dari sejumlah kepala daerah. Mereka mengaku layanan publik saperti layanan kesehatan dikhawatirkan akan terganggu jika pengangkatannya ditunda.
Alasannya karena pemerintah daerah terlanjur melepas pegawai honorer mereka yang melamar sebagai CASN. Dengan asumsi mereka juga akan mendapat tenaga baru dari pelamar CASN yang seharusnya diangkat Maret. Sesuai dengan aturan, seseorang yang dinyatakan lolos seleksi CASN harus menyertakan surat pengunduran diri dari tempat kerja sebelumnya.