Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penganiaya Dokter Koas di Palembang jadi Tersangka, Diancam Penjara 5 Tahun

Polisi menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan dokter koas (co-assistant) Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang sebagai tersangka.

14 Desember 2024 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Polisi menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan dokter koas (co-assistant) Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial FD dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap MLH (Muhammad Luthfi Hadhyan) atau dokter koas yang beritanya sempat menjadi atensi publik," kata Direktur Reserse Tindak Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo di kantorna, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwar mengatakan, penetapan tersangka itu bermula dari FD yang sempat menemani Sri Meilina, ibu rekan satu angkatan korban yang bernama Lady A Pramseti, ke sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Di kafe ini Lina dan FD bertemu dengan Luthfi yang ditemani rekan perempuannya.

Pertemuan itu diduga karena Lady A Pramesti tidak senang dengan pengaturan jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi selaku Ketua Tim Koas. Dalam jadwal itu, Lady diharuskan bertugas pada malam tahun baru.

"Ibu dari teman korban tersebut, ya, meminta ataupun mengintimidasi korban terhadap penjadwalan yang dinilainya tidak adil tersebut. Saat itu korban didampingi oleh rekan perempuannya," kata Anwar.

Saat pertemuan berlangsung, kata Anwar, FD merasa Luthfi bersikap tak sopan kepada Lina. FD yang berstatus sebagai sopir pribadi Lina dan telah bekerja dengannya selama 20 tahun, kesal melihat respons Luthfi terhadap bosnya. Ia yang emosional lalu berkali-kali memukuli korban. “Akhirnya korban dirawat di rumah sakit Bhayangkara," kata Anwar.

Anwar menuturkan penetapan FD sebagai tersangka telah sesuai aturan, yaitu dengan pengumpulan sejumlah alat bukti yang sah, dan telah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. "Kami telah mengamankan sejumlah alat bukti ya, yaitu Kamera Pengawas atau CCTV yang masih aktif, kemudian berkas visum korban, pakaian pelaku dan juga korban," kata Anwar.

Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus