Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan FD, 37 tahun, pelaku penganiayaan terhadap dokter koas (co-assistant) di Rumah Sakit Siti Fatimah sebagai tersangka. Polisi menjelaskan pelaku emosi karena korban tak merespons intimidasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menunjuk-nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar M Anwar Reksowidjojo saat dihubungi pada Sabtu, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar menjelaskan penganiayaan ini berawal saat korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. FD—sopir pribadi Lina—ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru.
Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit. Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.
Anwar menuturkan dalam diskusi itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, FD merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Menurut Anwar, tersangka terpancing emosinya karena respons korban yang hanya dia. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri. Korban mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. "Langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher." tutur Anwar.
Polisi menjerat FD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FD lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Yuni Rohmawati berkontribusi dalam penulisan artikel ini