Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan karena Pelaku Curiga Anak Korban jadi Cepu

Polisi bantah ada motif politik di balik pengeboman rumah ketua KPPS di salah satu desa di Pamekasan

24 Februari 2024 | 09.00 WIB

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat, 23 Februari 2024. Foto: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan
Perbesar
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pelaku pengeboman di rumah Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Jumat, 23 Februari 2024. Foto: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Pamekasan Komisaris Andy Purnomo membantah motif pengeboman rumah Ketua KPPS di Desa Nyakabu Daya lima hari usai Pemilu 2024 karena politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Andy menuturkan salah satu pelaku berinisial A dendam karena anak korban dicurigai pernah menjadi cepu polisi di kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan narkoba," katanya dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2024.

Andy menuturkan pengungkapan kasus itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan, dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Polisi menangkap tiga orang dalam kasus ini, yaitu A, 30 tahun, yang diduga berperan sebagai otak peledakan; S, 38 tahun, berperan sebagai eksekutor; dan tersangka AR, 30 tahun, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Andy Purnomo mengatakan tersangka S mendapat upah Rp500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.

Sementara tersangka A membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka AR.

Terhadap dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus