Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mobil Mewah PIK 2 Kena Pasal Perusakan Barang

Pengemudi Xpander dalam kondisi mabuk saat menyetir mobil hingga menyeruduk showroom mobil mewah di PIK 2,

18 Maret 2024 | 10.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jalan Kavling Boulevard Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kosambi Kabupaten Tangerang dengan pasal pasal 200 KUHP atau 406 KUHP. "Sesuai dengan unsur perbuatannya yang membuat kerusakan," ujar Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat saat dihubungi Tempo, Senin 18 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JP, warga Grogol Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menangkap JP dan memproses hukum kasus ini setelah pemilik showroom mobil Ivan's yang ditabrak JP melapor ke polisi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan, akibat yang ditimbulkan dari ulah JP tersebut bangunan Showroom menjadi rusak dan satu unit mobil Porsche juga mengalami kerusakan setelah ditabrak XPander. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah.  

Pengemudi Menabrak Mabuk Karena Pengaruh Alkohol  

JP diduga sedang mabuk yang menyebabkan minubus warna hitam yang dikendarainya lepas kendali lalu menabrak showroom  mobil Ivan’s di Jalan Kavling Boulevard Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kosambi  Kabupaten Tangerang, Rabu  13 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WIB. 

"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya dirumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 15 Maret 2024. 

Karena pengaruh minuman keras itu, pada  saat melewati jalan di depan showroom JP tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom.  

Expander yang dikemudikan JP menabrak bagian gedung showroom bagian depan yang akibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah. Mobil juga menabrak mobil porshe yang sedang terparkir dalam showroom. 

Saat itu, kata Zain  Polsek Teluknaga mendapat laporan bahwa di Showroom mobil Ivan’s PIK 2 ada mobil menabrak  gedung bangunan showroom. Petugas Polsek Teluknaga cek TKP dan kejadian yang dilaporkan benar terjadi, yaitu sebuah Mitsubishi XPander menabrak bangunan showroom. 

Dilokasi polisi menangkap  pengemudi mobil diduga dalam pengaruh minunan keras dan membawa barang bukti mobil ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam video yang viral di media sosial   menggambarkan sebuah Mitsubishi X Pander menyeruduk pintu kaca showroom lalu menabrak mobil mewah yang berjejer dalam ruang pamer itu. Satu unit mobil  Porche senilai miliaran rupiah terlihat penyok tertabrak. Pintu kaca hancur dan ambruk tertabrak minibus berwarna hitam itu. 

Showroom Alami Kerugian Rp 5 Miliar Lebih 

Pemilik showroom mobil mewah di di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar lebih akibat ditabrak  Mitusbishi XPander yang dikemudikan JP, 42 tahun. "Pemilik mengalami kerugian lebih Rp 5 miliar," ujar Wahyu. 

Karena merasa dirugikan dalam jumlah yang cukup besar, kata Wahyu, pemilik Showroom yang diwakilkan manajernya secara resmi melaporkan JP ke Polsek Teluknaga. "Pemilik Showroom ingin proses hukum tetap lanjut," ucap Wahyu. 

Menurutnya, kerugian showroom akibat JP mengemudikan kendaraanya lepas kontrol itu meliputi satu unit mobil Porsche yang harganya miliaran serta bagian depan showroom yang terbuat dari kaca rusak parah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus