Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kemungkinan ada motif lainnya pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom mobil mewah di Jalan Kavling Boulevard Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kosambi Kabupaten Tangerang. "Itu masih dalam penyelidikan," ujar Kapolsek Teluknaga menjawab pertanyaan Tempo, Senin 18 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanya saja, Wahyu, tidak menyebutkan secara rinci dugaan motif lainnya dalam kasus ini. Sejauh ini, polisi menyebutkan, jika tabrakan itu terjadi karena pengemudi XPander lepas kendali karena berkendara dalam kondisi mabuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menetapkan JP 42 tahun pengemudi Xpander sebagai tersangka dan menahannya. Warga Grogol Jakarta Barat ini dikenakan pasal 200 KUHP atau 406 KUHP tentang perusakan barang.
JP diduga sedang mabuk yang menyebabkan minubus warna hitam yang dikendarainya lepas kendali lalu menabrak Ivan’s Shiwroon Rabu 13 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya dirumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 15 Maret 2024.
Karena pengaruh minuman keras itu, pada saat melewati jalan di depan showroom JP tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom.
Mitsubishi Xpander yang dikemudikan JP menabrak bagian gedung showroom bagian depan yang akibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah. Mobil juga menabrak mobil porshe yang sedang terparkir dalam showroom.
Saat itu, kata Zain Polsek Teluknaga mendapat laporan bahwa di Showroom mobil Ivan’s PIK 2 ada mobil menabrak gedung bangunan showroom. Petugas Polsek Teluknaga cek TKP dan kejadian yang dilaporkan benar terjadi, yaitu sebuah Mitsubishi Xpander menabrak bangunan showroom.