Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengemudi XPander Tabrak Porsche di PIK 2 Siap Ganti Rugi, Polisi Tunggu Respons Pemilik Showroom

Proses hukum terhadap pengemudi Xpander yang menyeruduk Porsche di sebuah showroom mobil mewah PIK 2 tetap berlanjut.

18 Maret 2024 | 13.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan proses hukum Xpander tabrak showroom mobil mewah di Jalan Kavling Boulevard Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kosambi  Kabupaten Tangerang saat ini masih terus lanjut meski pelaku JP menyatakan siap bertanggungjawab dan ganti kerugian.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejauh ini masih lanjut, kami menunggu dari pelapor apakah tetap lanjut atau diselesaikan melaui restorative justice," ujar Wahyu saat dihubungi Senin 18 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JP, kata Wahyu, telah mengakui jika tabrakan itu terjadi karena ia mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol. Menurut Wahyu, JP juga sudah menyatakan  bersedia bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 5 miliar itu. 

Terkait adanya kemungkinan kasus ini berujung damai, Wahyu mengatakan, jika  mediasi bisa dilakukan kedua pihak tanpa dihadiri polisi. "Prinsipnya  kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, ada restorative justice, dihentikan  perkaranya," kata Wahyu.  

Namun hingga saat ini, kata Wahyu, belum ada yang menghubungi pihaknya terkait upaya penyelesaian secara damai. Menurutnya, sikap pemilik Ivan's Showroom masih tetap ingin kasus ini dilanjutkan. 

Pengemudi XPander Ditahan Dijerat Pasal Perusakan Barang  

Polisi menjerat JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di Jalan Kavling Boulevard Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kosambi  Kabupaten Tangerang dengan pasal 
pasal 200 KUHP atau 406 KUHP. "Sesuai dengan unsur perbuatannya yang membuat kerusakan," ujar Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat saat dihubungi Tempo, Senin 18 Maret 2024. 

JP, warga Grogol Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik menangkap JP dan memproses hukum kasus ini setelah pemilik showroom mobil Ivan's yang ditabrak JP melapor ke polisi.  

Wahyu mengatakan, akibat yang ditimbulkan dari ulah JP tersebut bangunan Showroom menjadi rusak dan satu unit mobil Porsche juga mengalami kerusakan setelah ditabrak XPander. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus