Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan penggeledahan di ruangan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub Holding dan kontraktor kontrak kerja sama.
“Kasusnya periode 2018-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di gedung Kejagung, Senin 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan di ruang Ditjen Migas Kementerian ESDM itu berlangsung mulai pukul 11.00 – 19.00 WIB. Ada tiga ruangan yang digeledah oleh penyidik Kejagung yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita lima dus dokumen, 15 gawai, 1 laptop dan 4 soft file. Penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan satu ahli keuangan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti. “Dalam rangka tindakan ini untuk menemukan tersangka atau pelakunya,” ujar dia.
Pilihan Editor: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Kasus Dugaan Korupsi PGN