Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjelasaan Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia soal Kisruh TPPO Mahasiswa

Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Thomas Graf, buka suara ihwal polemik dugaan TPPO berkedok magang mahasiswa yang melibatkan negaranya.

1 April 2024 | 19.46 WIB

Ferienjob. Istimewa
Perbesar
Ferienjob. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Thomas Graf, buka suara ihwal polemik dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang mahasiswa yang melibatkan negaranya. Graf menjelaskan ferienjob itu sebenarnya untuk program mahasiswa asing yang ingin merasakan bekerja di Jerman selama liburan akhir tahun, bukan magang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Graf menyebut mahasiswa yang ingin mencari suaka di negeri Panzer itu bisa bekerja selama masa liburan 90 hari. Mahasiswa pun disebut tak harus mengeluarkan biaya, tapi langsung mendaftar ke perusahaan yang dituju. “Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk mengetahui pasar tenaga kerja di Jerman,” kata Graf dalam wawancaranya bersama Majalah Tempo pada 28 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program ini, menurut Graf, bertujuan untuk memberikan pengalaman bagi mahasiswa yang ingin bekerja sembari hidup di Jerman. Toh, program ini juga disebut bisa diakses di seluruh dunia. “Tapi ferienjob bukan program magang,” kata dia. 


Kedutaan Jerman Sebut Tidak Punya Kewenangan Komentari Penyelidikan Polisi

Bareskrim Polri sedang menyelidiki Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO berkedok magang mahasiswa di Jerman. Temuan sementara ada ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dari 33 universitas di Indonesia. Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Thomas Graf, akhirnya buka suara atas peristiwa lancung tersebut. Dia menyebut dirinya tidak berwenang untuk mengomentari proses yang sedang diselidiki pihak berwenang di Indonesia, termasuk potensi pelanggaran yang ada. 

“Maksud saya ini bukan ranah kedutaan untuk mengomentarinya,” kata Graf dalam wawancaranya bersama Majalah Tempo pada 28 Maret 2024. 

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; AJ (52 tahun) dan MZ (60 tahun)—keduanya dosen Universitas Negeri Jakarta; dan dua WNI yang berada di Jerman, yaitu Direktur PT SHB, Enik Waldkonig (39 tahun); serta pemilik PT CVGEN, A alias AE (37 tahun).

Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut polisi saat ini masih memeriksa saksi-saksi soal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang mahasiswa di Jerman. Dia menyebut langkah pemeriksaan ini juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI atau KBRI di negeri Panzer.

“Masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mari tunggu perkembangan dari penyidik,” kata Trunoyudo dalam keterangan resminya, Selasa, 26 Maret 2024. Ia menyebut polisi akan menangani kasus dugaan TPPO ini secara proporsional dan prosedural. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus